Polri
Mengenal Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya: Perwira, Bintara, Tamtama
Simak urutan pangkat polisi dan lambang pada tiga tingkatan yakni perwira, bintara, dan tamtama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolda-Gorontalo-kini-dijabat-Irjen-Pol-Eko-Wahyu-Prasetyo.jpg)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dua balok panah merah.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), satu balok panah merah.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), tiga balok miring merah.
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dua balok miring merah.
- Bhayangkara Dua (Bharada), satu balok miring merah.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa pangkat anggota Polri terdiri dari:
- Tamtama
- Bintara
- Perwira Pertama
- Perwira Menengah
- Perwira Tinggi
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Kepangkatan Anggota Polri .
Mengatur jenis, urutan, dan tata cara kenaikan pangkat dalam struktur Polri.
3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Menjelaskan secara teknis tentang prosedur kenaikan pangkat dan administrasinya.
4. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri pada Polri
Mengintegrasikan pangkat dalam sistem pengelolaan karier anggota Polri. (Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Urutan Pangkat Polisi beserta Lambangnya