Jumat, 6 Maret 2026

Polri

Mengenal Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya: Perwira, Bintara, Tamtama

Simak urutan pangkat polisi dan lambang pada tiga tingkatan yakni perwira, bintara, dan tamtama.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Mengenal Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya: Perwira, Bintara, Tamtama
Tribunnews.com
PANGKAT POLISI - Ilustrasi atribut Polri. Mari mengenali urutan pangkat polisi dan lambangnya. 

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dua balok panah merah.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), satu balok panah merah.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka), tiga balok miring merah.

- Bhayangkara Satu (Bharatu), dua balok miring merah.

- Bhayangkara Dua (Bharada), satu balok miring merah. 

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa pangkat anggota Polri terdiri dari:

- Tamtama

- Bintara

- Perwira Pertama

- Perwira Menengah

- Perwira Tinggi

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Kepangkatan Anggota Polri .

Mengatur jenis, urutan, dan tata cara kenaikan pangkat dalam struktur Polri.

3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Menjelaskan secara teknis tentang prosedur kenaikan pangkat dan administrasinya.

4. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri pada Polri

Mengintegrasikan pangkat dalam sistem pengelolaan karier anggota Polri. (Tribun-Timur.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Urutan Pangkat Polisi beserta Lambangnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved