Polri

Mengenal Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya: Perwira, Bintara, Tamtama

Simak urutan pangkat polisi dan lambang pada tiga tingkatan yakni perwira, bintara, dan tamtama.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
PANGKAT POLISI - Ilustrasi atribut Polri. Mari mengenali urutan pangkat polisi dan lambangnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Simak urutan pangkat polisi dan lambang pada tiga tingkatan yakni perwira, bintara, dan tamtama.

Melansir dari Tribun-Timur.com, ketentuan perpangkatan di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Adapun pangkat polisi diketahui merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Pengertian tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 perkapolri 11/2018.

Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya

Golongan pangkat polisi pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan yakni:

1. Perwira

2. Bintara;

3. Tamtama 

Berikut selengkapnya:

1. Perwira

Perwira dibagi menjadi tiga tingkatan yakni perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama).

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri:

- Jenderal Polisi (Jend. Pol), 4 bintang ⭐⭐⭐⭐

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen. Pol), 3 bintang ⭐⭐⭐

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol), 2 bintang ⭐⭐

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen. Pol) 1 bintang ⭐

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved