Berita Viral
Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal pernikahan anak di bawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pengantin_pelajar_smp_smk_lombok_tengah_928752910.jpg)
"SMY melakukan gerakan menari dan meluapkan amarahnya secara alami, sebagai refleksi dari kondisi jiwa anak," tambahnya.
LPA: Belum Bisa Pastikan Kondisi Psikologis
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan SMY tanpa pemeriksaan medis.
"Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian."
"Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan."
Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan
Joko melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Laporan ini mencakup semua pihak yang memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini."
"Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.
Upaya Kawin Lari Sudah Terjadi Sejak April
Joko mengungkapkan bahwa pernikahan antara SMY dan SR tidak terjadi secara tiba-tiba.
Upaya kawin lari telah dilakukan sejak April 2025 namun sempat digagalkan.
"April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dibela."
"Kemudian, selang satu minggu setelahnya, lagi ada upaya pernikahan lagi."