Bantuan Upah Pekerja
BSU Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025: Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan
Kabar gembira buat para honorer dan pekerja yang mendapat upah di bawah UMP wajib mendapatkan bantuan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira buat para honorer dan pekerja yang mendapat upah di bawah UMP.
Pekerja yang digaji di bawah UMP itu dalam artian digaji dengan upah Rp3,5 juta wajib mendapatkan bantuan.
Dua kategori pekerja itu mulai Juni 2025 akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Dilansir dari TribunJatim.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Kebijakan itu akan diresmikan mulai 5 Juni 2025.
Baca juga: Air Sumur Dikemas Galon Mineral: Pelaku di Bekasi Raup Omzet Rp70 Juta dalam 2 Tahun
"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Airlangga dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari kompas.tv.
Airlangga menjelaskan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial.
Mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Airlangga menyebut, total ada 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Baca juga: Masuk Dalam Kriteria HP Lawas, Begini Harga HP iPhone 5s di Akhir Mei 2025
Stimulus pertama, yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Stimulus kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Stimulus ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Stimulus keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.