Diskon Listrik

4 Syarat WAJIB Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Catat!

Kabar gembira kembali menyapa para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DISKON 50 PERSEN - Seorang petugas PLN memeriksa meterang listrik. 

2.Pelanggan Prabayar (Token), Diskon Langsung Saat Pembelian

Bagi Pelanggan PLN yang menggunakan listrik prabayar, diskon 50 persen akan langsung terasa saat melakukan pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Harga yang dibayarkan hanya akan menjadi separuh dari nilai token listrik yang diperoleh.

Contohnya, jika ingin membeli token senilai Rp100.000, hanya perlu membayar Rp50.000.

3.Pelanggan Pascabayar, Tagihan Otomatis Terpotong

Bagi Pelanggan PLN yang menggunakan listrik pascabayar, tidak perlu melakukan pendaftaran atau klaim manual.

Tagihan listrik bulanan akan secara otomatis terpotong sebesar 50 persen.

Sebagai ilustrasi, jika pemakaian listrik pada bulan Juni 2025 tercatat senilai Rp100.000, maka tagihan yang akan ditagihkan pada bulan Juli 2025 hanyalah sebesar Rp50.000.

4.Alur Pemberlakuan Skema Diskon Listrik Juni-Juli 2025

Mengikuti pola pemberlakuan diskon sebelumnya pada Januari-Februari lalu, berikut adalah alur lengkap bagaimana diskon listrik 50 persen akan diterapkan pada tagihan dan pembelian token Pelanggan PLN:

Pelanggan Pascabayar:

Pemakaian listrik pada bulan Juni 2025, tagihannya akan dibayarkan pada bulan Juli 2025 dengan potongan diskon 50 persen.

Pemakaian listrik pada bulan Juli 2025, tagihannya akan dibayarkan pada bulan Agustus 2025 dengan potongan diskon 50 persen.

Diskon akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual dari pelanggan.

Pelanggan Prabayar:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved