Diskon Listrik
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diadakan, Cari Tahu Kapan Jadwal dan Apakah Berlaku semua Daya?
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah kembali memberikan diskon sebesar 50 persen listrik yang telah diumumkan oleh Perusahan Listrik Nasional.
Diketahui sebelumnya program ini pernah berjalan pada Januari hingga Februari 2025, dan kabarnya bahwa diskon tarif listrik ini masyarakat bisa mendapatkannya mulai 5 Juni 2025.
Lantas, apakah penerima diskon listrik 50 persen ini sama seperti dahulu?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.
Baca juga: Orang Tua Terancam Pidana, usai Viral Pernikahan Siswi SMP & Siswa SMK jadi Sorotan di Media Sosial
Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya dibawah 1.300 VA.
Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.
Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.
Baca juga: Waspada Hujan Lebat! Prakiraan Cuaca Gorontalo Sabtu 24 Mei: Siang Hujan Merata
Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. Termasuk diantaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.