Diskon Listrik

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diadakan, Cari Tahu Kapan Jadwal dan Apakah Berlaku semua Daya?

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.

FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
DISKON TARIF LISTRIK-Pemerintah kembali memberikan diskon sebesar 50 persen listrik yang telah diumumkan oleh Perusahan Listrik Nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

Baca juga: Ini Lokasi dan Jadwal Pelantikan 435 PPPK dan CPNS Kabupaten Gorontalo

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.

Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved