Diskon Listrik

4 Syarat WAJIB Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Catat!

Kabar gembira kembali menyapa para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DISKON 50 PERSEN - Seorang petugas PLN memeriksa meterang listrik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira kembali menyapa para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Diskon spesial ini akan diberikan khusus selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun, pelanggan PLN perlu mencermati adanya perubahan penting dalam persyaratan penerima diskon kali ini.

Kebijakan diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan secara serentak pada 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang masih merasakan dampak tekanan ekonomi.

Perubahan Penting! Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025

Pelanggan PLN perlu memperhatikan perbedaan signifikan dalam persyaratan diskon listrik kali ini dibandingkan dengan periode sebelumnya di awal tahun 2025.

Jika sebelumnya diskon berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA, maka pada periode Juni-Juli 2025, diskon 50 persen HANYA akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Berikut adalah rincian lengkap syarat dan ketentuan diskon listrik 50 persen yang perlu Pelanggan PLN ketahui:

1.Khusus Pelanggan PLN Daya di Bawah 1.300 VA

Ini adalah poin krusial yang perlu diperhatikan. Jika Pelanggan PLN adalah pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA, maka termasuk dalam kategori penerima diskon.

Namun, bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas, sayangnya tidak lagi termasuk dalam skema diskon kali ini.

Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar: Kabar baiknya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pelanggan prabayar (menggunakan token) maupun pascabayar (membayar tagihan bulanan).

Keduanya akan secara otomatis mendapatkan diskon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved