Berita Viral
Terungkap Modus Pria Isi Galon Mineral Pakai Air Sumur hingga Raup Omzet Omzet Rp 70 Juta
SST (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan produk air minum kemasan palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-air-mineral-isi-ulang-galon.jpg)
Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama dua tahun sejak sekitar tahun 2023.
Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan.
Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
"Selama dua tahun, tersangka meraup omzet dengan estimasi sebesar Rp70 juta," ujarnya.
Adpaun tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar," kata Mustofa.
(TribunGorontalo.com/Banjarmasin Post)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Isi Galon Mineral Kemasan Pakai Air Sumur, Pria Ini Raup Omzet Rp70 Juta, Kapolres Bongkar Modusnya