Berita Viral
Terungkap Modus Pria Isi Galon Mineral Pakai Air Sumur hingga Raup Omzet Omzet Rp 70 Juta
SST (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan produk air minum kemasan palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-air-mineral-isi-ulang-galon.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – SST (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan produk air minum kemasan palsu.
Bukannya air mineral, SST justru mengisi galon kemasan menggunakan air sumur.
Modus pelaku akhirnya diungkap oleh Polres Metro Bekasi.
Melansir dari Banjarmasin Post, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan Depot Air Isi Ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon yang diduga palsu.
Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.
Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
"Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025).
Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur tersebut juga tidak memiliki izin.
Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang tersebut untuk mengisi galon bermerek.
Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.
"Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, sama pelaku disolder sehingga terlihat baru," jelasnya.
Kata Kapolres, produk air mineral dalam galon tersebut dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp15.000.
Padahal harga normal air galon merek terkenal tersebut adalah Rp20 ribu.
Melansir Warta Kota, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon dalam satu hari.
Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama dua tahun sejak sekitar tahun 2023.
Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan.
Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
"Selama dua tahun, tersangka meraup omzet dengan estimasi sebesar Rp70 juta," ujarnya.
Adpaun tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar," kata Mustofa.
(TribunGorontalo.com/Banjarmasin Post)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Isi Galon Mineral Kemasan Pakai Air Sumur, Pria Ini Raup Omzet Rp70 Juta, Kapolres Bongkar Modusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.