Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Terungkap Modus Pria Isi Galon Mineral Pakai Air Sumur hingga Raup Omzet Omzet Rp 70 Juta

SST (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan produk air minum kemasan palsu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terungkap Modus Pria Isi Galon Mineral Pakai Air Sumur hingga Raup Omzet Omzet Rp 70 Juta
Shutterstok
AIR MINERAL PALSU - Ilustrasi galon air mineral isi ulang. Seorang pria berinisial SST ditangkap karena mengisi galon mineral dengan air sumur. 

TRIBUNGORONTALO.COM – SST (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan produk air minum kemasan palsu.

Bukannya air mineral, SST justru mengisi galon kemasan menggunakan air sumur.

Modus pelaku akhirnya diungkap oleh Polres Metro Bekasi.

Melansir dari Banjarmasin Post, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan Depot Air Isi Ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon yang diduga palsu.

Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.

PELAKU PEMALSUAN GALON - SST (40), tersangka kasus pemalsuan produk air minum merek Le Minerale yang diisi menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi. Pelaku dipamerkan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Sabtu (24/5/2025).
PELAKU PEMALSUAN GALON - SST (40), tersangka kasus pemalsuan produk air minum yang diisi menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi. Pelaku dipamerkan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Sabtu (24/5/2025). (Pexels - TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO

"Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur tersebut juga tidak memiliki izin.

Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang tersebut untuk mengisi galon bermerek.

Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.

"Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, sama pelaku disolder sehingga terlihat baru," jelasnya.

Kata Kapolres, produk air mineral dalam galon tersebut dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp15.000. 

Padahal harga normal air galon merek terkenal tersebut adalah Rp20 ribu.

Melansir Warta Kota, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon dalam satu hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved