Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni 2025 Terbatas, Cek Daftar Penerimanya

Diskon tarif listrik 50 persen bakal diadakan lagi. Diskon ini akan berlaku mulai pada Juni 2025 nanti tapi diadakan secara terbatas.

dok PLN
ILUSTRASI LISTRIK - Diskon tarif listrik 50 persen bakal diadakan lagi namun secara terbatas. Simak daftar penerima potongan harga listrik ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Diskon tarif listrik 50 persen bakal diadakan lagi.

Diskon ini akan berlaku mulai pada Juni 2025 nanti.

Namun, yang berhak mendapatkan diskon ini tak semua pelanggan.

Dilansir dari TribunJatim.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.

Meski begitu, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Daftar penerima diskon listrik Juni 2025

Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.

Aturan teknis masih disusun

Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. 

Halaman
12
Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved