Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Update Kasus Remaja Tewas di Polsek, Terungkap CCTV Mati saat Penganiayaan

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, yang digelar

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Update Kasus Remaja Tewas di Polsek, Terungkap CCTV Mati saat Penganiayaan
TribunGorontalo.com
PENGANIAYAAN -- Yuyun Sanjaya eks anggota Polsek Kumpe Ilir yang jadi terdakwa atas kematian Ragil Farisi sedang berjalan menuju ke ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025).

Pemuda yang awalnya disebut tewas gantung diri itu ternyata menjadi korban penganiayaan brutal oleh dua oknum polisi, Yuyun Sanjaya dan Faskal Widanu.

Dalam persidangan yang menghadirkan kedua terdakwa, terungkap fakta krusial terkait kondisi kamera CCTV di Polsek Kumpeh Ilir saat kejadian tragis tersebut.

Saksi Rendra, seorang penyidik Reskrim yang baru tiga bulan bertugas di polsek tersebut saat peristiwa terjadi, memberikan keterangan yang mengejutkan. 

Di hadapan majelis hakim, Rendra menyatakan bahwa CCTV yang seharusnya mengawasi sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar CCTV yang sudah lama rusak dan tidak pernah diperbaiki.

"Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki," tegas Rendra, seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, saksi Rendra mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil CCTV yang masih berfungsi di Polsek Kumpeh Ilir.

Ironisnya, CCTV yang mengarah langsung ke ruang tahanan justru termasuk dalam deretan kamera pengawas yang mati.

Tak hanya itu, Rendra juga membeberkan fakta lain yang tak kalah penting.

Menurutnya, Polsek Kumpeh Ilir saat ini sudah tidak lagi digunakan untuk melakukan penahanan, penyidikan, maupun penangkapan.

Fungsi polsek tersebut kini hanya sebatas tempat penampungan sementara bagi pelaku yang diamankan warga sebelum diserahkan ke polres atau lembaga berwenang lainnya.

"Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel," paparnya.

Pernyataan Rendra semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Ragil.

Hakim ketua menanyakan secara tegas apakah penahanan Ragil di dalam sel melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia," jawab Rendra. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved