Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Penipuan

Husen Hasni Eks Pejabat Gorontalo Tuding Polda Diskriminatif, Merasa Penetapan Tersangka Janggal

Husen Hasni membantah jika dirinya melakukan penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBBE) PT Bumi Panua di Kabupaten Boalem

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Husen Hasni Eks Pejabat Gorontalo Tuding Polda Diskriminatif, Merasa Penetapan Tersangka Janggal
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
FOTO ARSIP -- Polda Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Husen Hasni, melayangkan tudingan keras terhadap Polda Gorontalo terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya. 

Eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo itu melalui kuasa hukumnya, Ali Rajab, menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi mencoreng integritas penegak hukum.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Husen Hasni oleh Polda Gorontalo atas laporan Willy Akbar Adjami pada tahun 2023 terasa sangat aneh.

"Tidak pernah ada bukti penerimaan uang baik melalui transfer ke rekening klien kami ataupun pemberian uang secara langsung," tegas Ali Rajab dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).

Ia mempertanyakan klaim penyidik soal rekaman suara yang tidak pernah diperdengarkan.

Juga dalih penggunaan uang untuk pembangunan SPBBE PT Bumi Panua milik istri kliennya.

"Anehnya Polda Gorontalo tidak pernah menurunkan tim audit independen untuk menilai benar-benar uang tersebut dipakai untuk membiayai pembangunan usaha tersebut," lanjut Ali.

Pihaknya bahkan mengklaim memiliki bukti bahwa pendanaan SPBBE sepenuhnya berasal dari dana pribadi keluarga dan pinjaman bank.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti kerjasama proyek SPBBE dengan Dharma Yudi dari PT Sherpa Nadya Sejahtera.

Kerja sama itu berakhir putus kontrak karena tidak berjalan sesuai rencana. Audit internal mencatat kerugian signifikan bagi kliennya.

"Kami menduga ada permufakatan jahat antara Pelapor Willy Akbar Adjami dan saksi Dharma Yudi untuk menjerat klien kami," ungkap Ali.

Mereka bahkan telah melaporkan Dharma Yudi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan dana proyek SPBBE.

Sementara itu diketahui, berkas perkara kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan Husen Hasni, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

‎“Untuk kasus tersebut sudah P21. Bukti-bukti yang ada dinilai sudah cukup kuat. Selanjutnya tinggal menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, AKP Anggoro C. Wibowo saat diwawancarai TribunGorontalo, Kamis (22/5/2025).

‎Meski berkas perkara telah lengkap, Anggoro turut menanggapi soal adanya laporan dari kuasa hukum tersangka Husen Hasni terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

‎Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan internal.

‎“Laporan kuasa hukum tersangka ke Propam masih diselidiki. Apakah benar atau tidaknya, itu masih dalam proses. Tapi untuk perkara pokoknya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved