Kasus Penipuan

Eks Pejabat Pemprov Gorontalo Husen Hasni Segera Diserahkan Kejaksaan usai Berkas Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, telah lengkap

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KASUS PENIPUAN - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, AKP Anggoro C Wibowo saat diwawancarai TribunGorontalo, Kamis (22/5/2025). Anggoro menegaskan kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan seterah dilimpahkan untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (Sumber Foto: Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Berkas perkara kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan eks pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

‎“Untuk kasus tersebut sudah P21. Bukti-bukti yang ada dinilai sudah cukup kuat. Selanjutnya tinggal menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, AKP Anggoro C. Wibowo saat diwawancarai TribunGorontalo, Kamis (22/5/2025).

‎Meski berkas perkara telah lengkap, Anggoro turut menanggapi soal adanya laporan dari kuasa hukum tersangka Husen Hasni terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

‎Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan internal.

‎“Laporan kuasa hukum tersangka ke Propam masih diselidiki. Apakah benar atau tidaknya, itu masih dalam proses. Tapi untuk perkara pokoknya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada

Awal kasus

‎Kasus ini berawal dari laporan Willy AF Akbar Ajami, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengaku ditipu tersangka Husen Hasni terkait proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

‎Korban mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp1,4 miliar sejak 2019 sebagai pembelian saham 10 persen di proyek tersebut.

‎Namun hingga kini ia tidak mendapatkan kejelasan hak kepemilikan, padahal SPBE tersebut telah beroperasi sejak akhir 2023.

‎Kuasa hukum korban, Adi Setiyanto, menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan awal SPBE, namun tidak ada perjanjian resmi atau pengembalian dari pihak Husen Hasni.

‎Laporan ke Polda Gorontalo pun dilayangkan pada April 2023, hingga akhirnya penyidik menetapkan Husen sebagai tersangka pada Juli 2024.

‎Setelah sempat mengajukan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Gorontalo, proses hukum terus berlanjut.

‎Kini dengan status P21, pelimpahan tersangka dan barang bukti tinggal menunggu waktu.

‎Polda Gorontalo memastikan akan menyampaikan perkembangan berikutnya, termasuk tahapan pelimpahan ke kejaksaan dan proses persidangan. 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved