Kasus Penipuan
Mantan Pejabat Gorontalo Terjerat Kasus Rp1,4 M, Kini Tahanan Kota dengan Gelang Elektronik
Kasus dugaan penipuan proyek Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) senilai Rp1,4 miliar yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gor
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KASUS-PENIPUAN-Tersangka-Husen-Hasni-saat-diwawancarai-TribunGorontalocom.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --- Kasus dugaan penipuan proyek Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) senilai Rp1,4 miliar yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, memasuki babak baru.
Pada Kamis (19/6/2025), Husen resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo oleh penyidik Polda Gorontalo.
Ia datang mengenakan batik dan celana hitam, didampingi pengacara serta anaknya, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui, membenarkan bahwa tahap dua telah rampung.
Seluruh barang bukti dan dokumen kasus telah diterima dari penyidik.
Namun, ada satu hal yang mencolok dari penyerahan ini: meski statusnya sebagai tersangka penipuan proyek bernilai miliaran, Husen Hasni tidak ditahan di rutan.
Ia justru ditempatkan sebagai tahanan kota dengan pengawasan gelang elektronik.
“Pertimbangan kesehatan menjadi alasan utama penetapan status penahanan kota. Tersangka diwajibkan melapor dan akan dipantau selama 20 hari ke depan,” ungkap Wiwin kepada TribunGorontalo.com.
Wiwin menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan usai seluruh dokumen diserahkan.
“Pelimpahan ke pengadilan segera kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan,” jelasnya.
Uang Mengalir, Saham Tak Pernah Datang
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Makassar, Willy AF Akbar Ajami, pada April 2023.
Willy mengaku telah mentransfer uang senilai Rp1,4 miliar untuk membeli 10 persen saham proyek pembangunan SPBE di Desa Tapadaa, Kabupaten Boalemo.
Namun hingga SPBE itu mulai beroperasi pada Desember 2023, Willy tak kunjung menerima kejelasan tentang kepemilikan sahamnya, ataupun pengembalian uang yang telah ia setorkan. Laporan polisi pun dilayangkan.
Setelah proses penyelidikan berjalan, penyidik menetapkan Husen Hasni sebagai tersangka pada Juli 2024.
Upaya praperadilan yang diajukan Husen kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.(*)