Selasa, 31 Maret 2026

Berita Nasional

Seorang Polisi di Bangkalan Gelapkan Uang Disabilitas Rp 60 Juta Berkedok Investasi Bodong

Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MH, dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang seora

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Seorang Polisi di Bangkalan Gelapkan Uang Disabilitas Rp 60 Juta Berkedok Investasi Bodong
TribunNewss
KASUS PENGGELAPAN UANG - Sumini dan kuasa hukumnya, Hendrayanto saat melakukan laporan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang oknum polisi, Rabu (5/2/2025). Sumini diketahui setor ke polisi itu Rp 60 juta dan dijanjikan untung Rp 800 ribu sebulan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MH, dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang seorang wanita penyandang disabilitas fisik bernama Sumini (47).

Korban yang merupakan tetangga pelaku, kehilangan uangnya sebesar Rp 60 juta setelah tergiur tawaran investasi bodong.

Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika MH bersama istrinya, MF, mendatangi korban di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pasutri tersebut menawarkan Sumini untuk menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi di instansi MH, dengan iming-iming keuntungan bulanan Rp 800 ribu dan pengembalian modal setelah satu tahun.

"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp 60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp 800.000 per bulan," ujar Hendrayanto, Selasa (20/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Sumini yang mempercayai tawaran tersebut, menyerahkan uangnya secara bertahap sejak Januari 2023.

Seharusnya, modal tersebut dikembalikan pada Januari 2024. Namun, hingga tahun 2025, MH tak kunjung mengembalikan uang korban.

Merasa ditipu, Sumini melalui kuasa hukumnya melaporkan MH ke Propam Polres Bangkalan pada Februari lalu.

Hasil penyelidikan Propam menunjukkan bahwa uang Sumini tidak pernah masuk ke koperasi instansi MH.

Diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MH dan keluarganya.

Setelah laporan dibuat, MH sempat berjanji akan mengembalikan uang korban melalui mediasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tak terealisasi.

Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, membenarkan pihaknya tengah memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.

Kasus ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan setelah dinilai cukup bukti adanya pelanggaran.

"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkap Sucipto.

Sucipto menambahkan, ketidakmampuan MH memenuhi pernyataan kesanggupan pengembalian uang menjadi dasar pelanggaran kode etik yang menjeratnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved