Khazanah Islam
Hubungan Sedarah atau Inses dalam Hukum Islam, Dosa Besar Lebihi Zina hingga Dilaknat Allah SWT
Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Inses-dalam-hukum-islam.jpg)
Ini menunjukkan bahwa inses adalah perilaku yang sangat dikecam Islam sampai-sampai tak pernah ada satu masapun dimana inses diperbolehkan.
Pada masa putera-puteri Nabi Adam turun ke bumi, hubungan antara saudara memang sempat diperbolehkan.
Namun, jelas bahwa kebolehan ini adalah kebolehan darurat. Memandang pada masa itu tidak ada jalan untuk melanjutkan eksistensi generasi manusia, tanpa menikah dengan saudari.
Terbukti, hukum haram menikah dengan wanita sedarah langsung diharamkan sejak masa cucu-cucu Nabi Adam, hingga hari kiamat nanti.
Imam Fakhruddin Ar-Razi menerangkan: اعْلَمْ أَنَّ حُرْمَةَ الْأُمَّهَاتِ وَالْبَنَاتِ كَانَتْ ثَابِتَةً مِنْ زَمَنِ آدَمَ إِلَى هَذَا الزَّمَانِ، وَلَمْ يَثْبُتْ حِلُّ نِكَاحِهِنَّ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَدْيَانِ الْإِلَهِيَّةِ. أَمَّا نِكَاحُ الْأَخَوَاتِ فَقَدْ نُقِلَ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مُبَاحًا فِي زَمَنِ آدَمَ، وَإِنَّمَا حَكَمَ اللَّه بِإِبَاحَةِ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ الضَّرُورَةِ
Artinya, "Ketahuilah, bahwa keharaman menikahi ibu dan anak perempuan sudah ditetapkan sejak zaman Nabi Adam as hingga masa sekarang. Tidak pernah ada agama yang menghalalkan menikahi ibu dan anak.
Adapun menikahi saudara perempuan, maka dikatakan bahwa itu pernah dibolehkan pada zaman Nabi Adam as. Itupun Allah halalkan atas dasar keadaan darurat." (Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya’-it Turats Al-‘Arabi, t.th.], juz X, halaman 23).
[Sumber: NU Online]