Senin, 16 Maret 2026

Khazanah Islam

Hubungan Sedarah atau Inses dalam Hukum Islam, Dosa Besar Lebihi Zina hingga Dilaknat Allah SWT

Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hubungan Sedarah atau Inses dalam Hukum Islam, Dosa Besar Lebihi Zina hingga Dilaknat Allah SWT
Freepik
INSES DALAM ISLAM - Ilustrasi hubungan sedarah, diambil dari Freepik, Rabu (20/5/2025). Bagaimana inses dalam hukum islam? 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.

Grup di media sosial Facebook itu menunjukkan pria-pria dewasa membagikan pengalaman mereka berhubungan dengan anak kandung.

Perilaku menyimpang ini seakan dianggap sebagai hal lumrah.

Padahal, inses merupakan salah satu perbuatan paling dilaknat Allah Subhanahu wata'ala.

Lantas, bagaimana inses dalam hukum islam?

Melansir dari Nu Online, Rabu (20/5/2025), hubungan sedarah sangat dilarang dalam islam.

Hal ini tertuang dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 23:   

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ

Artinya, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu".

Ayat ini kemudian menjadi prinsip wanita mahram dalam Islam. 

Wanita mahram adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.    

Dalam ayat lain Allah swt memerintahkan manusia untuk meninggalkan doa yang tampak dan dosa yang samar. Allah berfirman: 

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ 

Artinya: "Tinggalkanlah dosa yang terlihat dan yang tersembunyi."

Sebagian ulama tafsir menafsirkan dosa yang tampak dalam ayat sebagai pernikahan dengan wanita-wanita mahram. 

Artinya, menurut tafsir ini, Allah swt secara tegas menyebutkan bahwa pernikahan dengan wanita mahram adalah sebuah dosa.    

Tafsir sebagaimana yang telah dijelaskan salah satunya diutarakan oleh Imam As-Sam'ani: 

   ظَاهر الْإِثْم هُوَ: نِكَاح الْمَحَارِم، وَبَاطِنُهُ: الزِّنَا   

Artinya: "Dosa yang tampak adalah menikahi wanita mahram dan dosa yang samar adalah zina." (Abul Muzhaffar As-Sam‘ani, Tafsir Al-Qur'an, [Riyadh, Darul Wathan: t.th.], juz II, halaman 178).

Zina Terbesar Dengan pelarangan hubungan pernikahan dengan wanita mahram, maka hubungan badan antara dua orang yang mahram masuk dalam kategori perzinaan. 

Inses secara otomatis masuk dalam ayat larangan perzinahan.   

Ulama kemudian menjelaskan, di antara semua perzinaan, inses adalah perzinaan yang dosanya paling besar. 

Hal ini karena perilaku menyimpang inses dinilai merusak banyak sekali prinsip-prinsip akhlak karimah dan syari'ah Islam.   Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

    وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Artinya, "Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram." (Al-Zawajir, [Beirut, Darul Fikr: 1987], juz II, halaman 226).

Baca juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Sudah Punya 32 Anggota Penyuka Hubungan Inses

Ibnu Nuhas Al-Dimasyqi memberi penjelasan senada bahwa perilaku menyimpang inses memiliki dosa lebih besar dibanding dosa-dosa perzinaan lainnya:

   الزِّنَا عَلَى مَرَاتِبَ بَعْضُهَا أَشَرُّ مِنْ بَعْضٍ. الزِّنَا بِالْأَجْنَبِِيَّةِ الَّتِيْ لَا زَوْجَ لَهَا عَظِيْمٌ، وَأَعْظَمُ مِنْهُ الزِّنَا بِالْأَجْنَبِيَّةِ الَّتِيْ لَهَا بَعْلٌ وَأَعْظَمُ مِنْهُ الزِّنَا بِذَوَاتِ الْمَحَارِمِ   Artinya, "Dosa zina memiliki banyak tingkatan dimana sebagiannya lebih buruk dari sebagian lain. Zina dengan Wanita tidak mahram yang belum memiliki suami adalah dosa besar. Lebih besar dari itu adalah berzina dengan wanita tidak mahram yang sudah memiliki suami. Lebih besar dari itu adalah berzina dengan Wanita mahram." (Tanbihul Ghafilin, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1987], juz I, halaman 140.

Haram Sejak Masa Nabi Adam

Larangan perilaku menyimpang inses, tidak hanya berlaku di masa syari'at Nabi Muhammad saw. 

Larangan ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam as. 

Ini menunjukkan bahwa inses adalah perilaku yang sangat dikecam Islam sampai-sampai tak pernah ada satu masapun dimana inses diperbolehkan.   

Pada masa putera-puteri Nabi Adam turun ke bumi, hubungan antara saudara memang sempat diperbolehkan. 

Namun, jelas bahwa kebolehan ini adalah kebolehan darurat. Memandang pada masa itu tidak ada jalan untuk melanjutkan eksistensi generasi manusia, tanpa menikah dengan saudari. 

Terbukti, hukum haram menikah dengan wanita sedarah langsung diharamkan sejak masa cucu-cucu Nabi Adam, hingga hari kiamat nanti.

Imam Fakhruddin Ar-Razi menerangkan:   اعْلَمْ أَنَّ حُرْمَةَ الْأُمَّهَاتِ وَالْبَنَاتِ كَانَتْ ثَابِتَةً مِنْ زَمَنِ آدَمَ  إِلَى هَذَا الزَّمَانِ، وَلَمْ يَثْبُتْ حِلُّ نِكَاحِهِنَّ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَدْيَانِ الْإِلَهِيَّةِ. أَمَّا نِكَاحُ الْأَخَوَاتِ فَقَدْ نُقِلَ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مُبَاحًا فِي زَمَنِ آدَمَ، وَإِنَّمَا حَكَمَ اللَّه بِإِبَاحَةِ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ الضَّرُورَةِ   

Artinya, "Ketahuilah, bahwa keharaman menikahi ibu dan anak perempuan sudah ditetapkan sejak zaman Nabi Adam as hingga masa sekarang. Tidak pernah ada agama yang menghalalkan menikahi ibu dan anak.

Adapun menikahi saudara perempuan, maka dikatakan bahwa itu pernah dibolehkan pada zaman Nabi Adam as. Itupun Allah halalkan atas dasar keadaan darurat." (Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya’-it Turats Al-‘Arabi, t.th.], juz X, halaman 23).

 

[Sumber: NU Online]

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved