Khazanah Islam
Hubungan Sedarah atau Inses dalam Hukum Islam, Dosa Besar Lebihi Zina hingga Dilaknat Allah SWT
Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Inses-dalam-hukum-islam.jpg)
Artinya, menurut tafsir ini, Allah swt secara tegas menyebutkan bahwa pernikahan dengan wanita mahram adalah sebuah dosa.
Tafsir sebagaimana yang telah dijelaskan salah satunya diutarakan oleh Imam As-Sam'ani:
ظَاهر الْإِثْم هُوَ: نِكَاح الْمَحَارِم، وَبَاطِنُهُ: الزِّنَا
Artinya: "Dosa yang tampak adalah menikahi wanita mahram dan dosa yang samar adalah zina." (Abul Muzhaffar As-Sam‘ani, Tafsir Al-Qur'an, [Riyadh, Darul Wathan: t.th.], juz II, halaman 178).
Zina Terbesar Dengan pelarangan hubungan pernikahan dengan wanita mahram, maka hubungan badan antara dua orang yang mahram masuk dalam kategori perzinaan.
Inses secara otomatis masuk dalam ayat larangan perzinahan.
Ulama kemudian menjelaskan, di antara semua perzinaan, inses adalah perzinaan yang dosanya paling besar.
Hal ini karena perilaku menyimpang inses dinilai merusak banyak sekali prinsip-prinsip akhlak karimah dan syari'ah Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ
Artinya, "Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram." (Al-Zawajir, [Beirut, Darul Fikr: 1987], juz II, halaman 226).
Baca juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Sudah Punya 32 Anggota Penyuka Hubungan Inses
Ibnu Nuhas Al-Dimasyqi memberi penjelasan senada bahwa perilaku menyimpang inses memiliki dosa lebih besar dibanding dosa-dosa perzinaan lainnya:
الزِّنَا عَلَى مَرَاتِبَ بَعْضُهَا أَشَرُّ مِنْ بَعْضٍ. الزِّنَا بِالْأَجْنَبِِيَّةِ الَّتِيْ لَا زَوْجَ لَهَا عَظِيْمٌ، وَأَعْظَمُ مِنْهُ الزِّنَا بِالْأَجْنَبِيَّةِ الَّتِيْ لَهَا بَعْلٌ وَأَعْظَمُ مِنْهُ الزِّنَا بِذَوَاتِ الْمَحَارِمِ Artinya, "Dosa zina memiliki banyak tingkatan dimana sebagiannya lebih buruk dari sebagian lain. Zina dengan Wanita tidak mahram yang belum memiliki suami adalah dosa besar. Lebih besar dari itu adalah berzina dengan wanita tidak mahram yang sudah memiliki suami. Lebih besar dari itu adalah berzina dengan Wanita mahram." (Tanbihul Ghafilin, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1987], juz I, halaman 140.
Haram Sejak Masa Nabi Adam
Larangan perilaku menyimpang inses, tidak hanya berlaku di masa syari'at Nabi Muhammad saw.
Larangan ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam as.