Khazanah Islam

Hubungan Sedarah atau Inses dalam Hukum Islam, Dosa Besar Lebihi Zina hingga Dilaknat Allah SWT

Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
INSES DALAM ISLAM - Ilustrasi hubungan sedarah, diambil dari Freepik, Rabu (20/5/2025). Bagaimana inses dalam hukum islam? 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu jagat maya dikejutkan grup fantasi hubungan sedarah atau dikenal dengan sebutan inses.

Grup di media sosial Facebook itu menunjukkan pria-pria dewasa membagikan pengalaman mereka berhubungan dengan anak kandung.

Perilaku menyimpang ini seakan dianggap sebagai hal lumrah.

Padahal, inses merupakan salah satu perbuatan paling dilaknat Allah Subhanahu wata'ala.

Lantas, bagaimana inses dalam hukum islam?

Melansir dari Nu Online, Rabu (20/5/2025), hubungan sedarah sangat dilarang dalam islam.

Hal ini tertuang dalam Alquran surat An-Nisa' ayat 23:   

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ

Artinya, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu".

Ayat ini kemudian menjadi prinsip wanita mahram dalam Islam. 

Wanita mahram adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.    

Dalam ayat lain Allah swt memerintahkan manusia untuk meninggalkan doa yang tampak dan dosa yang samar. Allah berfirman: 

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ 

Artinya: "Tinggalkanlah dosa yang terlihat dan yang tersembunyi."

Sebagian ulama tafsir menafsirkan dosa yang tampak dalam ayat sebagai pernikahan dengan wanita-wanita mahram. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved