Narkoba Anak Pejabat
Terkait Anak Pejabat Pakai Narkoba, Polda Gorontalo Mengaku Belum Temukan Bukti
Polda Gorontalo klarifikasi terkait spekulasi dua anak pejabat terlibat kasus narkoba, Selasa (20/5/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo klarifikasi terkait spekulasi dua anak pejabat terlibat kasus narkoba, Selasa (20/5/2025).
Menurut pihak Polda, bahwa hingga saat ini, belum ditemukan bukti langsung yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang tengah mereka tangani.
Dirresnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga, membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus narkoba.
Namun, terkait munculnya nama dua anak kepala daerah (inisial MZ dan M) dari hasil pemeriksaan tersangka, Tulus menegaskan bahwa belum ada kaitan hukum yang kuat.
Baca Juga:
•Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorontalo Utara
•Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel
Karena itu, pihaknya belum dapat membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam perkara ini.
“Memang dua orang saat ini sedang dalam penahanan di Direktorat Narkoba. Dari dua orang itu muncul data baru, termasuk nama-nama yang belakangan ramai dibicarakan," ungkap Tulus saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (20/5/2025).
"Tapi saya tegaskan, dalam penangkapan dua orang itu, belum ada bukti keterlibatan langsung dengan nama-nama yang disebut,” tambahnya.
Kombes Pol Tulus Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua anak kepala daerah tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, penyelidikan belum menemukan bukti hukum yang valid yang secara langsung menghubungkan mereka dengan kasus narkoba yang sedang berjalan.
Ia menekankan pentingnya bukti yang linier dari segi waktu, subjek, dan objek hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Tulus menyoroti adanya informasi dugaan penggunaan narkoba oleh pihak tertentu di Jakarta pada periode Januari hingga Maret 2025.
Namun hal itu berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Gorontalo yang bermula pada 25 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.