Surat Edaran

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Polemik perusahaan menahan ijazah karyawan dan mantan karyawan menjadi perhatian serius pemerintah.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
SURAT EDARAN -- Ilustrasi penahanan ijazah. Menaker akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait larangan bagi perusahaan menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik perusahaan menahan ijazah karyawan dan mantan karyawan menjadi perhatian serius pemerintah.

Melansir dari Kompas.com, praktik ini telah terjadi di berbagai sektor, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut saat ini puluhan ribu perusahaan menerapkan penahanan ijazah terhadap karyawan.

"Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktik ini. Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan yang besar melakukan praktik itu," ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/5/2025).

Oleh karenanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah. 

"Jadi besok (Selasa) kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran. Untuk awalnya surat edaran. 
Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep semua nih," kata Noel. 

Noel mengakui SE belum cukup kuat secara hukum. Namun, mengingat proses legislasi Permen cukup panjang, SE dipilih sebagai langkah cepat. Ia memastikan akan ada aturan yang lebih tinggi ke depannya.

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen atau apa. Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu. Karena Permen cukup lama," ujar Noel. 

"(Permen) Itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," tambahnya.

Perlu Regulasi yang Lebih Tegas Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, menilai SE tidak cukup kuat untuk melarang penahanan ijazah. 

Ia menyarankan larangan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 atau Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas.

"SE itu sebenarnya kurang kuat, dia harus dinaikkan kepada regulasi. Regulasi yang tepat itu kan PP 35 belum direvisi nih, mau direvisi terkait alih daya, itu bisa dimasukkan," kata Timboel. 

"Dalam rangka ada revisi 35, saya mengusulkan juga, dinaikan dalam surat edaran ini statusnya di PP 35. Nah, nanti di UU Ketenagakerjaan yang baru, dieksplisitkan gitu. Saya berharap begitu," tambahnya. 

Menurut Timboel, belum ada aturan yang secara tegas melarang penahanan ijazah. Padahal, jika merujuk pada Pembukaan UUD 1945, setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ia menyebut penahanan ijazah bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved