Surat Edaran

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Polemik perusahaan menahan ijazah karyawan dan mantan karyawan menjadi perhatian serius pemerintah.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
SURAT EDARAN -- Ilustrasi penahanan ijazah. Menaker akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait larangan bagi perusahaan menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawan. 

"Komnas HAM, itu mengkategorikan praktik ini sebagai pelanggaran HAM. Karena dia punya hak untuk mencari pekerjaan, tertahan oleh penahanan ijazah," ujarnya. 

"Kalaupun ada kebebasan berkontrak, ya, PKWT ya, tetapi kalau memasukkan klausul bahwa pekerja, ijazah pekerja PKWT ditahan, itu menurut saya itu tidak tepat juga. Karena itu dia menghambat pekerja untuk mendapatkan haknya," tegas Timboel.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Profil Iptu Marwan Muhammad - Polemik Pasar Hewan Pulubala

Sebelumnya Wamenaker Noel mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melakukan intimidasi terhadap tenaga kerja.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Laporan juga bisa dikirim melalui WhatsApp ke nomor 081124240808.

"Kita tindak, kita dampingi. Pokoknya kita akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang menyampaikan ijazahnya ditahan. Kalau diteror, kita juga mampu melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegasnya. 

"Kalau mereka bisa neror rakyat, ya kita bisa teror juga mereka. Jangan pernah meneror rakyat, jangan pernah mengintimidasi rakyat. Karena perintah presiden kita adalah kerja dan bersama rakyat. Dan jangan pernah menyakiti hati rakyat," bebernya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Ungkap Ritel sampai BUMN Masih Ada yang Tahan Ijazah Karyawan"

https://money.kompas.com/read/2025/05/20/070235326/wamenaker-ungkap-ritel-sampai-bumn-masih-ada-yang-tahan-ijazah-karyawan?page=2

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved