Surat Edaran

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Polemik perusahaan menahan ijazah karyawan dan mantan karyawan menjadi perhatian serius pemerintah.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
SURAT EDARAN -- Ilustrasi penahanan ijazah. Menaker akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait larangan bagi perusahaan menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik perusahaan menahan ijazah karyawan dan mantan karyawan menjadi perhatian serius pemerintah.

Melansir dari Kompas.com, praktik ini telah terjadi di berbagai sektor, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut saat ini puluhan ribu perusahaan menerapkan penahanan ijazah terhadap karyawan.

"Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktik ini. Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan yang besar melakukan praktik itu," ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/5/2025).

Oleh karenanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah. 

"Jadi besok (Selasa) kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran. Untuk awalnya surat edaran. 
Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep semua nih," kata Noel. 

Noel mengakui SE belum cukup kuat secara hukum. Namun, mengingat proses legislasi Permen cukup panjang, SE dipilih sebagai langkah cepat. Ia memastikan akan ada aturan yang lebih tinggi ke depannya.

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen atau apa. Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu. Karena Permen cukup lama," ujar Noel. 

"(Permen) Itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," tambahnya.

Perlu Regulasi yang Lebih Tegas Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, menilai SE tidak cukup kuat untuk melarang penahanan ijazah. 

Ia menyarankan larangan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 atau Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas.

"SE itu sebenarnya kurang kuat, dia harus dinaikkan kepada regulasi. Regulasi yang tepat itu kan PP 35 belum direvisi nih, mau direvisi terkait alih daya, itu bisa dimasukkan," kata Timboel. 

"Dalam rangka ada revisi 35, saya mengusulkan juga, dinaikan dalam surat edaran ini statusnya di PP 35. Nah, nanti di UU Ketenagakerjaan yang baru, dieksplisitkan gitu. Saya berharap begitu," tambahnya. 

Menurut Timboel, belum ada aturan yang secara tegas melarang penahanan ijazah. Padahal, jika merujuk pada Pembukaan UUD 1945, setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ia menyebut penahanan ijazah bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia. 

"Komnas HAM, itu mengkategorikan praktik ini sebagai pelanggaran HAM. Karena dia punya hak untuk mencari pekerjaan, tertahan oleh penahanan ijazah," ujarnya. 

"Kalaupun ada kebebasan berkontrak, ya, PKWT ya, tetapi kalau memasukkan klausul bahwa pekerja, ijazah pekerja PKWT ditahan, itu menurut saya itu tidak tepat juga. Karena itu dia menghambat pekerja untuk mendapatkan haknya," tegas Timboel.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Profil Iptu Marwan Muhammad - Polemik Pasar Hewan Pulubala

Sebelumnya Wamenaker Noel mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melakukan intimidasi terhadap tenaga kerja.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Laporan juga bisa dikirim melalui WhatsApp ke nomor 081124240808.

"Kita tindak, kita dampingi. Pokoknya kita akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang menyampaikan ijazahnya ditahan. Kalau diteror, kita juga mampu melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya," tegasnya. 

"Kalau mereka bisa neror rakyat, ya kita bisa teror juga mereka. Jangan pernah meneror rakyat, jangan pernah mengintimidasi rakyat. Karena perintah presiden kita adalah kerja dan bersama rakyat. Dan jangan pernah menyakiti hati rakyat," bebernya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Ungkap Ritel sampai BUMN Masih Ada yang Tahan Ijazah Karyawan"

https://money.kompas.com/read/2025/05/20/070235326/wamenaker-ungkap-ritel-sampai-bumn-masih-ada-yang-tahan-ijazah-karyawan?page=2

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved