Minggu, 8 Maret 2026

Demo Ojol

Hari Ini Ribuan Ojol Demonstrasi, Bawa 5 Tuntutan Tarif hingga UU Transportasi

Hari ini ribuan ojek online (ojol) akan demonstrasi di tiga titik, pada Selasa (20/5/2025).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Hari Ini Ribuan Ojol Demonstrasi, Bawa 5 Tuntutan Tarif hingga UU Transportasi
Infografis Tribunjakarta/Nur Indah Farrah
DEMO OJOL - Ilustrasi ojol. Hari ini ribuan ojol akan menggelar demonstrasi di Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (20/5/2025). 

- Mendesak pemerintah segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia. 

Di Surabaya, aksi demo ojol akan menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti Gedung Grahadi, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Polda Jatim, DPRD Jatim, serta sejumlah kantor aplikator lainnya di Surabaya.

Driver ojol lakukan off bid massal 

Dalam aksi demo hari ini, diperkirakan ribuan driver ojol akan mematikan aplikasi secara massal atau off bit. 

“Ya benar, rencananya besok teman-teman driver akan melakukan off bid atau tidak akan menyalakan aplikasi,” kata Samuel. 

Hal yang sama juga diungkap oleh Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono. 

Dia menyampaikan permintaan maaf apabila dalam sehari ini wilayah Jabodetabek lumpuh dan kegiatan masyarakat terganggu. 

Pasalnya, pengemudi ojol dan taksi daring berencana untuk melakukan off bid massal sehingga pengguna tidak bisa menggunakan layanan dari aplikasi ojol manapun. 

Kondisi ini diprediksi akan meningkatkan kemacetan di wilayah Jabodetabek. 

“Pada 20 Mei 2025 kami perkirakan pemesanan apapun melalui aplikasi akan lumpuh sebagian ataupun total,” kata Igun, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Kenapa ribuan driver ojol demo hari ini? 

Lebih lanjut, Igun menerangkan alasan mengapa ribuan driver ojol di sejumlah wilayah di Indonesia menggelar demo hari ini. 

Dia bilang, demo ojol hari ini merupakan bentuk respons kekecewaan pengemudi ojol kepada aplikator yang dianggap telah melanggar regulasi dan merugikan driver.

Adapun aturan yang dilanggar adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepermenhub) KP 1001 tahun 2022. 

Beleid itu mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol oleh aplikator.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved