Rabu, 4 Maret 2026

Berita Gorontalo

Polemik Pasar Hewan Pulubala Gorontalo Reda, Dua Kubu Sepakat Relokasi ke Desa Tridharma

Perseteruan dua kubu yang memperebutkan pengelolaan Pasar Hewan Pulubala di Kabupaten Gorontalo akhirnya mencapai titik temu.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polemik Pasar Hewan Pulubala Gorontalo Reda, Dua Kubu Sepakat Relokasi ke Desa Tridharma
FOTO: Herjianto Tangahu
ARSIP FOTO SEBAGAI ILUSTRASI -- Suasana Pasar Hewan di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (16/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perseteruan dua kubu yang memperebutkan pengelolaan Pasar Hewan Pulubala di Kabupaten Gorontalo akhirnya mencapai titik temu.

Setelah melewati tarik-menarik kepentingan selama beberapa waktu, kedua pihak sepakat melakukan relokasi sementara pasar hewan tersebut ke Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala.

Kesepakatan itu difasilitasi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Gorontalo dalam sebuah pertemuan resmi yang turut dihadiri berbagai pihak pemerintah.

Relokasi ini merupakan respons atas kondisi jembatan menuju pasar lama di Desa Pulubala yang mengalami kerusakan parah dan tak lagi bisa diakses.

Akibatnya, aktivitas jual beli ternak terganggu, dan ketegangan antara dua kelompok pengelola tak terhindarkan.

Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Gorontalo, Endi Triyanto Manyoe, menjelaskan bahwa pemindahan pasar ini bersifat sementara dan sudah disepakati secara bulat oleh kedua belah pihak.

“Relokasi ini untuk sementara waktu, sampai jembatan yang menghubungkan ke lokasi pasar lama selesai diperbaiki. Kedua pihak juga sepakat bahwa pasar sementara ini akan dikelola secara bersama,” ujar Endi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

Menurut Endi, kesepakatan ini bukan sekadar soal lokasi. Ada sejumlah komitmen penting yang disepakati kedua pihak, termasuk kewajiban menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, tidak menimbulkan kemacetan, dan menjaga ketertiban umum.

Pasar yang baru harus mampu menampung aktivitas jual beli ternak tanpa merugikan lingkungan dan warga di sekitar lokasi.

Sementara itu, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, turut menanggapi polemik ini dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung sejak jembatan pasar hewan lama ambruk.

“Saya sudah mendapat laporan soal polemik ini. Tapi saya masih mau konfirmasi secara menyeluruh. Insya Allah ini akan segera kita atur agar tidak berlarut-larut,” ujar Sofyan.

Ia menilai, konflik semacam ini kerap terjadi di kawasan pasar karena banyak kepentingan yang bermain.

Namun menurutnya, hal itu justru menjadi tugas pemerintah untuk menetapkan aturan yang jelas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak, khususnya pedagang dan pembeli.

“Namanya pasar, tempat orang berkepentingan, pasti ada gesekan. Tapi ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah akan segera buat regulasinya agar semuanya bisa berjalan tertib,” tegas Sofyan.

Kesepakatan relokasi sementara tersebut dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo.

Pertemuan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari sejumlah instansi serta unsur lainnya.

Inti dari kesepakatan itu adalah bahwa relokasi ke Desa Tridharma bersifat sementara dan hanya akan berlaku sampai jembatan penghubung ke pasar lama selesai diperbaiki.

Setelah itu, aktivitas jual beli ternak akan kembali ke lokasi semula, seperti biasa digelar setiap hari Rabu.

Pengelolaan pasar hewan sementara tersebut dipercayakan kepada kedua belah pihak yang sebelumnya berseteru.

Mereka diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung, seperti lahan yang cukup, tempat bongkar muat hewan ternak yang aman, sumber air bersih, naungan bagi pedagang dan pembeli, serta kandang jepit untuk pelayanan kesehatan hewan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa pengelolaan pasar harus memperhatikan aspek legalitas lahan, ketertiban umum, dan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.

Pengelola dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun, dan seluruh retribusi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat.

Dengan kesepakatan ini, polemik pasar hewan Pulubala diharapkan segera mereda. Semua pihak kini menanti pembuktian dari kedua kubu dalam mewujudkan pengelolaan pasar hewan yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved