Debt Collector

Polisi Gagalkan Aksi Debt Collector di Kota Gorontalo yang Akan Tarik Paksa Mobil Warga

Polresta Gorontalo Kota menangkap tujuh orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah nekat melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga.

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: Polres
DEBT COLLECTOR -- Momen para debt collector akan melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggagalkan aksi tujuh orang yang diduga sebagai debt collector.

Aksi mereka digagalkan sebelum nekat melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga.

Aksi tersebut terjadi di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, Kamis (15/5/2025) sore.

Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota usai menerima laporan dari korban, langsung terjun ke lokasi.

Warga tersebut melaporkan adanya upaya penarikan mobil secara paksa oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengaku lakukan pembinaan kepada para debt collector tersebut. 

"Dari hasil tersebut para debt collector mengaku akan mengkonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama 2 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil interogasi awal, para debt collector itu mengaku hendak menagih angsuran kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun.

Namun, penarikan dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa didampingi aparat berwenang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan secara sepihak dan mengandung unsur pemaksaan.

"Ketujuh deb collector tersebut kami lakukan pembinaan bahwa agar melaksanakan tugas dengan secara humanis tanpa ada kekerasan atau tindakan premanisme sehingga tugas yang di jalankan di lapangan dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum.

“Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau perusahaan pembiayaan dan debt collector agar bekerja sama dengan aparat jika ingin menarik kendaraan,” katanya.

Polresta Gorontalo Kota juga menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk menyisir lokasi-lokasi rawan dan melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi apabila mengalami intimidasi atau pemaksaan dari pihak tertentu terkait penarikan kendaraan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved