Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Polisi Gagalkan Debt Collector - Hukuman Oknum Kades Tersangka Money Politic
Simak tiga berita Gorontalo terpopuler, Jumat (16/5/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat.
Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/zdfbsrgnrsgn.jpg)
2. UT Gorontalo Audiens dengan Kalapas Pohuwato, Tawarkan Para Napi Mengenyam Pendidikan
Universitas Terbuka (UT) Gorontalo menggelar audiens dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo.
Direktur UT Gorontalo, Safriansyah didampingi Manager Marketing Burhan Mohamad dan Staf Marketing turun langsung bertemi dengan Kalapas.
Audiens itu dalam rangka untuk menawarkan sejumlah kemudahan berkuliah di UT Gorontalo.
Termasuk penawaran agar para narapidana (napi) diberi kesempatan untuk mengenyam pendidikan juga.
Manager Marketing Burhan Mohamad, saat dihubungi, Jumat (16/5/2025) mengatakan UT bukan hanya memberikan kemudahan kepada para petugas lapas tapi juga kepada para napi.
"Kami juga ingin menawarkan kerja sama setiap narapidana yang ingin kuliah, jadi kami membuka kesempatan itu," ungkap Burhan.
3. 6 Oknum Kades di Gorontalo Utara, Tersangka Dugaan Money Politik Terancam Minimal 3 Tahun Penjara
Enam Kepala Desa (Kades) di Gorontalo Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Oknum kades ini berasal dari Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara dengan inisial HA (L), AP(L), HD (L), IT (L), KVG (L),RD (L).
Selain keenam kades itu ada juga seorang warga yang ikut menjadi tersangka.
Sementara warga berinisial SP (P) ditahan di Polsek Kwandang.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan ancaman hukuman kepada tersangka yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun.
"Kita kenakan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 subsiden 188 junto 71 junto 755 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 6 tahun penjara," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).
Kata Adrianto hukumannya sama, jika di 187 A ayat 2, hukumannya di ayat 1 pemberi dan ayat 2 menerima.