Kasus Impor Gula
Rachmat Gobel Sebut Sidang Tom Lembong Belum Ada Aturan Kerja Sama PPI dengan Produsen Gula Swasta
Eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tak melakukan impor gula selama ia menjabat di periode 2014-2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rachmad-Gobel-kvjkd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tak melakukan impor gula selama ia menjabat di periode 2014-2015.
Adapun hal itu disampaikan Rachmat Gobel saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Kemudian, seingat bapak, kalau bicara aturan main atau peraturan yang ada di Kementerian Perdagangan, PT PPI dalam rangka menjalankan penugasan, berdasarkan aturan yang ada waktu itu. Apakah kemudian dia (PPI) bisa melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" tanya hakim Alfis di persidangan.
Ia melanjutkan hal itu terkait konsep aturan yang dipahami saat saksi Rachmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo & Virgo Besok 16 Mei 2025: Cinta, Kesehatan, Karir , Keuangan
"PT PPI diberikan penugasan untuk menjaga stabilitas dan stok gula. Apakah di dalam melaksanakan penugasan, PT PPI dibolehkan di sisi aturan, itu melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" imbuh Alfis.
Kemudian diterangkan Rachmat Gobel saat itu hal tersebut belum diatur.
"Setahu saya waktu itu belum diatur," ucap Rachmat Gobel.
Atas hal itu hakim Alfis menayangkan karena belum diatur apakah hal tersebut diperbolehkan.
"Boleh saja, tapi sebetulnya ada di aturan sebelumnya bahwa produsen gula itu, kalau yang rafinasi itu adalah untuk industri. PT PPI itu adalah untuk pasar domestik, dan itu harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian," kata Rachmat Gobel.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan swasta yang dapat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.
Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.
Baca juga: Total 17 Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, BPOM Sebut Terjadi di 10 Provinsi
Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.
"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.
Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.
"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.