Kasus Impor Gula
Rachmat Gobel, Mantan Menteri Perdagangan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong Soal Korupsi Impor Gula
Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan periode 2014-2015 ikut jadi saksi dalam persidangan kasus Tom Lembong.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan periode 2014-2015 ikut jadi saksi dalam persidangan kasus Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong dijerat dengan dugaan kasus korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Sehingga beberapa orang pun diundang kejaksaan untuk menjadi saksi proses korupsi saat itu.
Termasuk Rachmat Gobel, Mantan Menteri Perdagangan RI.
Baca juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Jumat 16 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan
Dilansir dari Kompas.com, Rachmat Gobel, menyebut importasi gula belum bisa dilakukan jika belum ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kememperin).
Keterangan ini disampaikan Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ia dicecar anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, terkait syarat importasi di Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Sofyan Puhi Bupati Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi dengan Perusahaan Retail, Syaratkan Ikuti Aturan
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Pedagang Sapi Resah Karena Permintaan Malah Menurun
Baca juga: Tonny Junus Terpilih Jadi Ketua LPTQ, Berkomitmen Kembangkan Sektor Keagamaan di Kabupaten Gorontalo
"Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka importasi belum bisa dilaksanakan?" tanya Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
"Enggak bisa," jawab Rachmat.
Rachmat mengeklaim pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan bahan baku gula maupun produk lain sebelum akan melakukan impor.
Hal ini ditempuh guna menjamin produksi maupun kelancaran produksi di dalam negeri.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Larangan Waria Manggung hingga Kisah Perjuangan Irwan Hunawa
"Karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya, akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait," tutur Rachmat.
"Melihat kebutuhan dan kemampuan produsen dalam negeri?" tanya Hakim Alfis.
"Iya, karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau kelebihan itu bocor ke pasar," ujar Rachmat.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Waspada! Es Krim Mengandung Alkohol Ditemukan di Indonesia, Para Orang Tua Wajib Tahu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.