Berita Pemkab Gorontalo
Sofyan Puhi Bupati Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi dengan Perusahaan Retail, Syaratkan Ikuti Aturan
Sofyan Puhi, Bupati Gorontalo menggelar rapat evaluasi kerja sama dengan beberapa perusahaan retail, Kamis (15/5/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/adthjasrtghh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sofyan Puhi, Bupati Gorontalo menggelar rapat evaluasi kerja sama dengan beberapa perusahaan retail, Kamis (15/5/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh tiga perusahaan retail yakni PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), PT. Indomarco Prisma (Indomaret).
Dalam rapat tersebut Sofyan Puhi menegaskan tiga perusahaan itu harus mematuhi segala peraturan pemerintah.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Larangan Waria Manggung hingga Kisah Perjuangan Irwan Hunawa
Hal itu berdasarkan pada poin-poin kerja sama antara perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
"Mereka harus mematuhi seluruh regulasi terhadap perjanjian kerja sama," ungkapnya.
Selain itu, Sofyan juga meminta pihak ketiga untuk memberikan ruang kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Gorontalo.
Lebih lanjut, Sofyan meminta kepada perusahaan retail agar produk UMKM tak hanya dipajang di etalase namun hingga pada pembinaan.
Baca juga: Waspada! Es Krim Mengandung Alkohol Ditemukan di Indonesia, Para Orang Tua Wajib Tahu
Hal itu bertujuan agar UMKM di Kabupaten Gorontalo dapat diberdayakan.
Sofyan juga meminta agar para pekerja di perusahaan retail dapat diberikan hak-hak kesejahteraan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Baik itu jaminan terhadap ruang jam kerja sesuai ketentuan kerja samanya," tuturnya.
Sofyan juga menyoroti izin usaha. Dimana pihak ketiga yang bekerja sama dengan para pemilik rumah hanya menggunakan izin PBB tempat tinggal.
Baca juga: Tonny Junus Terpilih Jadi Ketua LPTQ, Berkomitmen Kembangkan Sektor Keagamaan di Kabupaten Gorontalo
Menurutnya hal itu harus berubah jadi tempat izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Maka harusnya PBB yang dibayar itu tempat usaha, jadi kita addendum seluruh persyaratannya," terangnya.
Saat ini gerai yang ada di Kabupaten Gorontalo ada sebanyak 103 meliputi Alfamart, Indomaret dan Alfamidi.
Sehingga Sofyan pun meminta agar tidak lagi menambah gerai tersebut.
Baca juga: 8 Bansos Bakal Cair di Bulan Mei 2025 Lengkap Besarannya, Cek Penerimanya Lewat Handphone
Dia juga mewanti-wanti gerai yang dibangun di sekitar Bandara Djalaludin dibangun tanpa sepengetahuan pemerintah.
"Kami masih kasih kesempatan kepada mereka kalau tidak kami akan tutup," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/ADV/Jefry Potabuga)