Polemik Transpuan Gorontalo

Larangan Waria Manggung Diprotes Komunitas Transpuan Gorontalo hingga Lapor ke Kemenkumham

Komunitas Transpuan Gorontalo melaporkan tindakan sejumlah kepala daerah terkait larangan waria atau secara umum transpuan, manggung di ruang publik.

Editor: Wawan Akuba
FOTO TribunGorontalo.com
TRANSPUAN GORONTALO -- Sejumlah anggota Transpuan dan kuasa hukumnya datangi Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Rabu (15/5/2025). 

"Kalaupun ada hal-hal yang perlu diluruskan, kami siap diundang untuk bicara baik-baik. Jangan langsung dipukul rata. Jangan pekerjaan kami yang dihilangkan. Kami siap berdialog," tegasnya.

Kemenkumham Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti laporan yang masuk. Setelah proses analisis, kementerian akan merumuskan rekomendasi yang nantinya disampaikan ke pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum tetap melanjutkan langkah-langkah advokasi hukum dan politik, termasuk melobi DPRD dan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan lainnya.

Awal Edaran

Sebelumnya sejumlah kepala daerah di Gorontalo mengeluarkan Surat Edara (SE) terkait larangan waria tampil di ruang-ruang publik.

Bahkan, izin terkait sebuah hajatan tak bakal dikeluarkan jika diketahui menampilkan waria. 

Misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang resmi mengeluarkan larangan hiburan rakyat yang melibatkan waria dan biduan berpenampilan vulgar. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menegaskan maksud di balik kebijakan ini.

Kata dia larangan ini sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas hiburan rakyat yang dinilai melanggar norma kesopanan.

"Maraknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Gorontalo," ujar Burhan saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Senin (28/4/2025).

Burhan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan yang mengharuskan para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo memperketat pemberian izin keramaian.

"Ini bukan berarti tidak boleh ada hiburan sama sekali, tetapi lebih kepada pengendalian acara-acara yang mengandung unsur pornoaksi," tambahnya.

Selain itu, surat edaran juga mengatur batas waktu kegiatan hiburan hingga maksimal pukul 23.00 WITA.

"Kalau sudah lewat dari jam itu, kegiatan bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ini yang ingin kita hindari," jelas Burhan.

Tak hanya kepada penyelenggara hajatan, surat edaran ini juga menyasar pengusaha hiburan seperti karaoke dan band organ tunggal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved