Polemik Transpuan Gorontalo
Larangan Waria Manggung Diprotes Komunitas Transpuan Gorontalo hingga Lapor ke Kemenkumham
Komunitas Transpuan Gorontalo melaporkan tindakan sejumlah kepala daerah terkait larangan waria atau secara umum transpuan, manggung di ruang publik.
Reporter: Moh Ziad Adam
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komunitas Transpuan Gorontalo melaporkan tindakan sejumlah kepala daerah terkait larangan waria atau secara umum transpuan, manggung di ruang publik.
Kuasa hukum dari komunitas ini mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5/2025).
Rongki Ali dan bersama tim membeberkan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami para transpuan pasca beredarnya edaran kontroversial itu.
Menurunya, edaran tersebut tak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menciptakan gelombang diskriminasi.
Bahkan menyebabkan pembatalan pekerjaan, hingga intimidasi sosial yang menyasar langsung ke komunitas transpuan.
Dibatalkan, Dihentikan, Diintimidasi
Salah satu kuasa hukum, Hijrah Lahaling, menyatakan bahwa sejak edaran itu terbit, pihaknya menerima rentetan aduan dari para transpuan yang penghidupannya terdampak langsung.
"Banyak reaksi dari masyarakat dan pemerintah yang berdampak langsung. Ada yang job-nya dibatalkan sepihak, pekerjaan tetap dihentikan, bahkan ada yang diintimidasi di lingkungan kerja," ungkap Hijrah.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal penampilan di atas panggung atau jenis pakaian yang dikenakan saat menghibur masyarakat.
Lebih dari itu, ini soal hak dasar setiap warga negara.
"Mereka ini warga negara Indonesia, masyarakat Gorontalo, yang hak-haknya dijamin oleh UUD 1945. Terutama Pasal 28 yang menjamin hak untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi," tegasnya.
Kemenkumham Siap Mediasi
Dalam audiensi tersebut, Kemenkumham Gorontalo menerima laporan dan kronologi kejadian dari pihak kuasa hukum maupun para transpuan terdampak.
Pihak kementerian, kata Hijrah, akan segera menganalisis potensi pelanggaran HAM yang terjadi akibat edaran tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.