Polemik Ijazah Jokowi

Kasmudjo Bantah Bimbing Skripsi Jokowi, Sebut Nama Prof. Sumitro

Kasmudjo, seorang pensiunan pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) buat pengakuan mengejutkan.

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
IJAZAH JOKOWI -- Kasmudjo mengungkapkan jika dirinya tak mengetahui langsung terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, ia tak lihat sehingga bukan dirinya yang membimbing. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasmudjo, seorang pensiunan pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) buat pengakuan mengejutkan.

Ia menyatakan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi dari mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), saat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Pernyataan ini disampaikan Kasmudjo menyusul kunjungan Jokowi ke kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Selasa (13/05/2025) lalu.

Menurut Kasmudjo, dalam pertemuan tersebut, isu mengenai ijazah Jokowi sama sekali tidak dibahas.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat karya tulis akhir Jokowi tersebut.

"Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali," ujarnya di rumahnya.

Mengutip laporan dari Kompas.com pada Kamis (15/5/2025), Kasmudjo juga menyampaikan ketidakmampuannya untuk memberikan keterangan terkait ijazah Jokowi karena memang tidak pernah melihatnya.

Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa pembimbing skripsi Jokowi yang sebenarnya adalah Prof. Sumitro, bukan dirinya.

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," jelasnya.

"Saya merasa tidak tahu sama sekali kalau kaitanya dengan ijazah dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa. Lha saya mau cerita apa," imbuhnya.

Kasmudjo kemudian menjelaskan periode perkuliahan Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM, yakni dari tahun 1980 hingga lulus pada tahun 1985.

Ia juga menyinggung perbedaan golongan kepangkatan dosen pada masa itu yang membatasi kewenangannya dalam membimbing skripsi.

"Begini, dia kan tahun 80 masuk, lulus 85. Saya sampai 83 itu masih IIIB. Dia mau lulus, (saya golongan) IIIC,” ungkapnya.

“Itu kalau urusan dosen mengajar, hanya boleh jadi asisten atau pembantu dosen. Jadi kalau disuruh mengajar, tidak boleh sendirian," lanjutnya.

Selama masa kuliah Jokowi, Kasmudjo menuturkan bahwa dirinya berperan sebagai asisten dosen dan mendampingi beberapa pengajar.

Peran sebagai asisten ini bertujuan untuk memberikan kesempatan latihan baginya.

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya baru memiliki kewenangan mengajar di UGM setelah mencapai Golongan IIID atau IVA.

"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ. Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel," jelasnya.

Diketahui, Kasmudjo resmi pensiun dari Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2014.

Saat ini, Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang turut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait isu keabsahan ijazah Jokowi.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini diajukan oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Komardin, yang menggugat delapan pihak, termasuk Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi.

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved