Jumat, 13 Maret 2026

Berita Nasional

Gila-Gilaan! Politik Uang di Barito Utara, Satu Pemilih Dibayar Rp16 Juta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap praktik politik uang dengan nominal fantastis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gila-Gilaan! Politik Uang di Barito Utara, Satu Pemilih Dibayar Rp16 Juta
MK RI
PSU KEDUA KALI - Kuasa Hukum Pemohon saat sidang pengucapan putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025). Foto Humas/Bay 

Agenda PSU ini akan diawali dengan memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan sebelumnya (27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025) untuk mengajukan kembali bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, KPU Barito Utara akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap persyaratan pasangan calon yang baru diajukan.

Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memberikan kesempatan kepada pemilih mengenal para kandidat, MK menginstruksikan agar KPU Barito Utara memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk melakukan sosialisasi diri.

Juga diminta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dan/atau pemilih. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kampanye atau cara lain, namun hanya diberikan satu kali kesempatan.

Dalam pelaksanaan PSU, daftar pemilih yang akan digunakan tetap sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Guntur menguraikan bahwa MK memberikan batas waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan bagi KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU.

Setelah PSU selesai, KPU Barito Utara diwajibkan untuk menetapkan perolehan suara hasilnya tanpa perlu melaporkannya kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

MK juga memberikan perhatian khusus pada aspek anggaran. Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pentingnya memprioritaskan ketersediaan anggaran yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan PSU ini.

Demi memastikan PSU berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan, MK juga mengamanatkan agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan supervisi dan koordinasi secara langsung dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam setiap tahapan PSU.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara Tahun 2024. Pelaksanaan PSU yang diawasi ketat diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang legitimate dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Barito Utara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved