Berita Nasional
Gila-Gilaan! Politik Uang di Barito Utara, Satu Pemilih Dibayar Rp16 Juta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap praktik politik uang dengan nominal fantastis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PSU-KEDUA-KALI-Kuasa-Hukum-Pemohon-saat-sidang-pengucapan-putusan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap praktik politik uang dengan nominal fantastis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), terungkap bahwa seorang pemilih menerima uang hingga Rp16 juta untuk memilih pasangan calon tertentu.
Fakta tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Uang dengan jumlah besar itu diberikan dalam rangka mempengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Barito Utara yang digelar pada 22 Maret 2025.
"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," kata Hakim Guntur.
Tidak hanya satu orang, praktik politik uang itu juga menyasar keluarga.
Seorang saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarganya agar memilih pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), juga terbukti melakukan praktik serupa.
Berdasarkan keterangan saksi Edy Rakhman, ia menerima total Rp19,5 juta untuk satu keluarganya, dengan janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut menang.
Mahkamah menyatakan bahwa praktik pembelian suara ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan koordinator lapangan yang menyebar uang berdasarkan daftar nama pemilih yang telah ditentukan.
“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” tegas Hakim Guntur.
Atas temuan itu, MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada kedua pasangan calon, baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja, dari kontestasi Pilbup Barito Utara.
MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dengan pasangan calon baru dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
Calon Baru
Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan bahwa dengan tidak adanya lagi kandidat yang tersisa, PSU menjadi satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Barito Utara secara demokratis.
Agenda PSU ini akan diawali dengan memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan sebelumnya (27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025) untuk mengajukan kembali bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, KPU Barito Utara akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap persyaratan pasangan calon yang baru diajukan.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan kesempatan kepada pemilih mengenal para kandidat, MK menginstruksikan agar KPU Barito Utara memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk melakukan sosialisasi diri.
Juga diminta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dan/atau pemilih. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kampanye atau cara lain, namun hanya diberikan satu kali kesempatan.
Dalam pelaksanaan PSU, daftar pemilih yang akan digunakan tetap sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Guntur menguraikan bahwa MK memberikan batas waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan bagi KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU.
Setelah PSU selesai, KPU Barito Utara diwajibkan untuk menetapkan perolehan suara hasilnya tanpa perlu melaporkannya kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
MK juga memberikan perhatian khusus pada aspek anggaran. Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pentingnya memprioritaskan ketersediaan anggaran yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan PSU ini.
Demi memastikan PSU berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan, MK juga mengamanatkan agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan supervisi dan koordinasi secara langsung dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam setiap tahapan PSU.
Putusan MK ini menjadi babak baru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara Tahun 2024. Pelaksanaan PSU yang diawasi ketat diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang legitimate dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Barito Utara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.