Berita Nasional
Gila-Gilaan! Politik Uang di Barito Utara, Satu Pemilih Dibayar Rp16 Juta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap praktik politik uang dengan nominal fantastis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PSU-KEDUA-KALI-Kuasa-Hukum-Pemohon-saat-sidang-pengucapan-putusan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap praktik politik uang dengan nominal fantastis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), terungkap bahwa seorang pemilih menerima uang hingga Rp16 juta untuk memilih pasangan calon tertentu.
Fakta tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Uang dengan jumlah besar itu diberikan dalam rangka mempengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Barito Utara yang digelar pada 22 Maret 2025.
"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," kata Hakim Guntur.
Tidak hanya satu orang, praktik politik uang itu juga menyasar keluarga.
Seorang saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarganya agar memilih pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), juga terbukti melakukan praktik serupa.
Berdasarkan keterangan saksi Edy Rakhman, ia menerima total Rp19,5 juta untuk satu keluarganya, dengan janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut menang.
Mahkamah menyatakan bahwa praktik pembelian suara ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan koordinator lapangan yang menyebar uang berdasarkan daftar nama pemilih yang telah ditentukan.
“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” tegas Hakim Guntur.
Atas temuan itu, MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada kedua pasangan calon, baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja, dari kontestasi Pilbup Barito Utara.
MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dengan pasangan calon baru dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
Calon Baru
Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan bahwa dengan tidak adanya lagi kandidat yang tersisa, PSU menjadi satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Barito Utara secara demokratis.