Polisi Aniaya Warga

Disebut Aniaya Warga Gorontalo Utara, Brigadir SP Kini Diamankan Polda di Tempat Khusus

Propam Polda Gorontalo mengungkap nasib seorang anggota Polsek Atinggola terduga pemukulan warga Desa Ilomata. 

Editor: Wawan Akuba
Polda Gorontalo
POLISI PUKUL WARGA - Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp Afri Darmawan, S.I.K.,MH memastikan penanganan tegas untuk kasus anggota polisi pukul warga Desa Ilomata. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Propam Polda Gorontalo mengungkap nasib seorang anggota Polsek Atinggola terduga pemukulan warga Desa Ilomata. 

Anggota polisi tersebut diketahui berinisial Brigadir SB dan bertugas di Polsek Atinggola.

Dalam proses penanganan awal, Propam langsung mengamankan Brigadir SB.

Ia pun kini sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus di Mapolda Gorontalo.

Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Kata Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Afri Darmawan, kasus ini sementara ditangani.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung,” tegas dia kepada TribunGorontalo.com, Senin (15/5/2025).

Peristiwa pemukulan ini terjadi saat aparat melakukan pengamanan pada malam penutupan sebuah pasar malam.

Berdasarkan kronologi dari Propam, petugas menerima informasi mengenai potensi perkelahian antar pemuda dari dua desa.

Gara-gara itu kata dia, tim gabungan turun pengamanan bersama pihak TNI. 

Saat patroli berlangsung, beberapa pemuda dilaporkan memancing situasi.

Mereka kata dia memainkan gas motor di depan petugas.

Salah satu polisi, Brigadir SB, diduga terpancing emosinya dan mengayunkan tongkat T.

Sayangnya, ayunan itu meleset dari target dan mengenai kepala penumpang sepeda motor berinisial IA (25), yang saat itu tidak mengenakan helm.

“Salah satu petugas yang saat itu (pengamanan) terpancing emosinya mengayunkan tongkat T,” jelas AKBP Afri.

Kabid Propam juga mengingatkan seluruh personel Polda dan jajaran agar tetap menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku dalam institusi Polri.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Jika ada pelanggaran etik atau pidana oleh anggota Polri, masyarakat diimbau untuk melapor melalui kanal resmi yang tersedia.

“Apabila ada anggota Polri yang menyimpang dari aturan tersebut dapat melaporkan ke Yanduan Divpropam Polri Presisi, di Polres maupun Polda Gorontalo,” tutup AKBP Afri.

Warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, geram dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi setempat.

Informasi yang diterima TribunGorontalo.com, terduga pelaku merupakan anggota Polsek Atinggola.

Insiden ini terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari (11/5/2025) di Desa Kota Jin, ibu kota Kecamatan Atinggola.

Syaril Usman (24), seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, mengungkap kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Syaril, korban bernama Ismail Anyo, yang saat itu berboncengan motor dengan temannya, tiba-tiba terkena pukulan.

Kata dia, pentungan yang dilayangkan oleh seorang anggota polisi itu mengakibatkan luka parah di bagian jidat korban.

"Itu korban mengalami luka dengan 8 jahitan," kata Syaril menjelaskan kondisi luka korban.

Syaril menceritakan, saat anggota polisi itu melayangkan pentungan secara acak.

Namun, teman Ismail yang mengendarai motor berhasil menghindar.

Tetaapi, Ismail yang duduk di belakang tidak sempat menghindar.

Saat itu ia langsung menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan.

Sayangnya, pentungan tersebut tetap mengenai jidatnya.

Awalnya, Ismail tidak menyadari bahwa ia terluka.

Namun, beberapa menit kemudian, ia merasakan darah mengucur deras dari jidatnya.

Saat itulah ia baru menyadari telah terluka dan meminta temannya untuk segera menghentikan motor dan menuju puskesmas terdekat.

Menurut Syaril, pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terkesan membabi buta, menyasar siapapun yang melintas menggunakan motor.

Kronologi Awal

Warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, geram dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi setempat.

Informasi yang diterima TribunGorontalo.com, terduga pelaku merupakan anggota Polsek Atinggola.

Insiden ini terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari (11/5/2025) di Desa Kota Jin, ibu kota Kecamatan Atinggola.

Syaril Usman (24), seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, mengungkap kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Syaril, korban bernama Ismail Anyo, yang saat itu berboncengan motor dengan temannya, tiba-tiba terkena pukulan.

Kata dia, pentungan yang dilayangkan oleh seorang anggota polisi itu mengakibatkan luka parah di bagian jidat korban.

"Itu korban mengalami luka dengan 8 jahitan," kata Syaril menjelaskan kondisi luka korban.

Syaril menceritakan, saat anggota polisi itu melayangkan pentungan secara acak.

Namun, teman Ismail yang mengendarai motor berhasil menghindar.

Tetaapi, Ismail yang duduk di belakang tidak sempat menghindar.

Saat itu ia langsung menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan.

Sayangnya, pentungan tersebut tetap mengenai jidatnya.

Awalnya, Ismail tidak menyadari bahwa ia terluka.

Namun, beberapa menit kemudian, ia merasakan darah mengucur deras dari jidatnya.

Saat itulah ia baru menyadari telah terluka dan meminta temannya untuk segera menghentikan motor dan menuju puskesmas terdekat.

Menurut Syaril, pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terkesan membabi buta, menyasar siapapun yang melintas menggunakan motor.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved