Polisi Aniaya Warga

Terbukti Aniaya Darso Warga Semarang, Polisi Berpangkat AKP Jadi Tersangka

HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Editor: Fadri Kidjab
dok keluarga Darso
WARGA DIANIAYA POLISI: Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya oleh polisi Satlantas Polresta Yogyakarta dan keluarga saat berziarah ke makam Darso. HR (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka.. 

TRIBUNGORONTALO.COM – HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

HR terbukti bersalah karena menyebabkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kehilangan nyawa.

Melansir dari TribunJateng.com, HR menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam oknum polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.

Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."

"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia. 

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."

"Termasuk dalam kasus ini."

"Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved