Polisi Aniaya Warga
Terbukti Aniaya Darso Warga Semarang, Polisi Berpangkat AKP Jadi Tersangka
HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
TRIBUNGORONTALO.COM – HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
HR terbukti bersalah karena menyebabkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kehilangan nyawa.
Melansir dari TribunJateng.com, HR menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Keluarga melaporkan enam oknum polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.
Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.
Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."
"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.
Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.
Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."
"Termasuk dalam kasus ini."
"Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.