Polisi Aniaya Warga
Terbukti Aniaya Darso Warga Semarang, Polisi Berpangkat AKP Jadi Tersangka
HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu, sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY.
Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jateng pada Selasa 11 Februari 2025.
Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat, 21 Februari 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.