Polisi Aniaya Warga

Terbukti Aniaya Darso Warga Semarang, Polisi Berpangkat AKP Jadi Tersangka

HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Editor: Fadri Kidjab
dok keluarga Darso
WARGA DIANIAYA POLISI: Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya oleh polisi Satlantas Polresta Yogyakarta dan keluarga saat berziarah ke makam Darso. HR (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka.. 

TRIBUNGORONTALO.COM – HR (48) polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

HR terbukti bersalah karena menyebabkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kehilangan nyawa.

Melansir dari TribunJateng.com, HR menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam oknum polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.

Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."

"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia. 

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."

"Termasuk dalam kasus ini."

"Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."

"Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni Yudha Timor.

Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.  

Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.

"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."

"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," terangnya.

Antoni Yudha Timor juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.

"Harus segera ditahan."

"Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Di sisi lain, Antoni menuntut pula agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses. 

Dia meminta keenamnya disanksi berat bila terbukti bersalah. 

"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan."

"Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiyaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekira 500 meter.

Baca juga: MK Putuskan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Legawa

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu, sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY.

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jateng pada Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat, 21 Februari 2025. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved