Polisi Aniaya Warga
Oknum Polisi Penganiaya Warga Desa Ilomata Gorontalo Utara Diperiksa Sie Propam
Polres Gorontalo memeriksa terhadap oknum anggota polisi yang diduga menganiaya warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUGORONTALO.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Gorontalo memeriksa oknum polisi penganiaya warga Desa Ilomata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Gorontalo Utara Iptu Hirsal Labadjo.
"Yang bersangkutan juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Siepropam Polres Gorut," ungkap Hirsal saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, pada Selasa (13/5/2025)
Menurut Hirsal, oknum polisi bersangkutan akan segera ditindak tegas jika terbukti bersalah.
"Yang pasti jika ada personel kita yang berbuat salah pasti akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di internal kepolisian," tegasnya.
Kata Hirsal, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi yang melihat langsung kejadian.
Kronologi
Diketahui insiden dugaan polisi menganiaya warga terjadi pada dini hari Senin (11/5/2025) di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Syaril Usman (24), seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, mengungkap kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Syaril, korban bernama Ismail Anyo, yang saat itu berboncengan motor dengan temannya, tiba-tiba dipukul oknum polisi menggunakan pentungan.
Akibatnya Ismail mengalami luka berat di bagian kepala.
"Itu korban mengalami luka dengan 8 jahitan," kata Syaril.
Syaril menceritakan, polisi mengayunkan pentungan ke arah pengendara motor.
Namun, teman Ismail yang mengendarai motor berhasil menghindar. Berbeda halnya Ismail yang duduk di belakang. Ia tak dapat mengelak.
Awalnya, Ismail tidak menyadari bahwa ia terluka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.