Kasus Fidusia
Debt Collector Perampas Kendaraan karena Kredit Macet Bisa Dipidana, Ada Ancaman 12 Tahun Penjara
Kasus debt collector menarik paksa kendaraan bermotor di jalanan menjadi pemandangan lumrah bagi masyarakat Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-debt-collector-14-Mei-2025.jpg)
Fickar memastikan, debt collector bukan pihak yang berhak menarik motor kredit secara paksa.
"Yang berhak mengambil hanya pengadilan, jadi harus ada putusan pengadilan dulu baru boleh diambil, dilelang, dan uang hasil lelang dikembalikan kepada perusahaan sebagai pembayaran tunggakan," kata dia.
Dalam ranah hukum Indonesia, tidak ada pihak yang berwenang melakukan pemaksaan atau upaya paksa, baik untuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun perampasan selain penegak hukum.
Adapun penegak hukum yang dimaksud adalah polisi, jaksa, dan hakim pengadilan.
"Jika dilakukan oleh bukan penegak hukum itu namanya perampasan paksa dan itu tindak pidana atau kejahatan yang dapat dihukum," tegas Fickar.
Prosedur penarikan kredit motor macet Prosedur penarikan motor yang mengalami penunggakan kredit telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UU tersebut mengatur bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata "Demi Keadilan Bersama Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sertifikat Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitor mengingkari janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan.
Namun, sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU, maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak. Penafsiran kedua itulah yang membuat adanya tindak penarikan sepeda motor secara sepihak dengan menggunakan jasa debt collector.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Mengacu putusan itu, perusahaan pembiayaan harus meminta permohonan eksekusi terlebih dulu ke pengadilan negeri untuk menarik obyek jaminan fidusia.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector yang Merampas Motor karena Kredit Macet Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya"
Debt Collector
Hukuman debt collector perampas kendaraan
Abdul Fickar Hadjar
Universitas Trisakti
fidusia
| Hikmah Ramadan: Menggapai Pribadi Qana’ah |
|
|---|
| Mahasiswa Pendidikan UNG Bicara Realita Profesi Guru, Ada yang Mengaku Sempat Menyesal |
|
|---|
| Tegas! Wagub Idah Syahidah Tutup Satu Dapur MBG di Kota Gorontalo, 3 Kali Teguran tak Digubris |
|
|---|
| Sosok Loli Antuke, Marbot Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|