Demo Penambang Gorontalo
4 Poin yang Disepakati DPRD Provinsi Gorontalo dengan Penambang Lokal Bone Bolango
Aspirasi ratusan masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo diterima oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Dewa Diko ditunjuk sebagai Jenderal Lapangan untuk mengkoordinasi aksi ini.
Enam lokasi yang menjadi target demonstrasi adalah kantor PT Gorontalo Minerals (GM), kantor DPRD Provinsi Gorontalo, kantor DPRD Kabupaten Bone Bolango, kantor Gubernur Gorontalo, kantor Bupati Bone Bolango, dan Polda Gorontalo.
Aksi ini merupakan wujud kegelisahan masyarakat penambang yang merasa aspirasi mereka selama ini tidak mendapatkan respons positif baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah Gorontalo.
Dalam aksinya, Aliansi Penambang Rakyat Melawan membawa tujuh tuntutan utama, dengan harapan para pemangku kebijakan di daerah dapat mendengarkan dan bertindak atas keluhan mereka.
Berikut adalah tujuh tuntutan yang dibawa oleh Aliansi Penambang Rakyat Melawan dalam aksi demonstrasi pada Rabu (14/5/2025):
Mendesak PT Gorontalo Minerals (GM) untuk menghentikan tindakan arogan terhadap penambang rakyat yang telah beraktivitas di wilayah pertambangan sejak tahun 1991 atau selama 34 tahun.
Menuntut PT Gorontalo Minerals untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dengan masyarakat penambang.
Meminta Gubernur Gorontalo untuk melakukan penciutan wilayah izin PT GM.
Mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada lahan yang telah dikuasai oleh penambang rakyat sejak tahun 1991 hingga saat ini.
Meminta Gubernur Gorontalo untuk meninjau kembali keabsahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan menyelaraskannya dengan Surat Keputusan (SK) peruntukannya.
Menuntut DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengundang atau menghadirkan pihak PT GM guna memberikan klarifikasi terkait akar permasalahan polemik yang terjadi.
Mengecam keras pihak-pihak dari luar maupun dalam Bone Bolango yang diduga melakukan provokasi dan tindakan yang mengganggu stabilitas serta merugikan masyarakat penambang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.