Demo Penambang Gorontalo

4 Poin yang Disepakati DPRD Provinsi Gorontalo dengan Penambang Lokal Bone Bolango

Aspirasi ratusan masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo diterima oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
DEMO PENAMBANG - Moment saat DPRD Provinsi Gorontalo dan para penambang rakyat usai menandatangani nota kesepahaman, Rabu (14/5/2025). DPRD Provinsi Gorontalo akan mengundang pihak terkait termasuk GM. Foto (Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aspirasi ratusan masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo diterima oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Aspirasi itu disuarakan dalam aksi demonstrasi pada Rabu (14/5/2025), DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman bersama perwakilan masyarakat penambang sebagai bentuk komitmen terhadap perjuangan rakyat tambang.

‎Penandatanganan ini menjadi penegasan bahwa tuntutan masyarakat tidak akan berhenti di jalanan, melainkan ditindaklanjuti dalam ruang kelembagaan DPRD.

‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Meyke Camaru, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat dengan langkah-langkah konkret.

‎"Melalui Pansus Pertambangan, kami akan dorong lahirnya legasi yang berpihak pada penambang. Tidak mungkin kami memunafikkan nasib mereka," tegasnya.

‎Ia juga memastikan bahwa DPRD tidak akan pasif. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah melakukan investigasi terhadap perusahaan tambang yang diduga merugikan masyarakat.

‎“Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Investigasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana aktivitas mereka beririsan dengan kepentingan rakyat,” ujar Meyke.

‎Langkah DPRD ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam konflik antara masyarakat penambang dan perusahaan, khususnya PT Gorontalo Minerals (GM).

‎Adapun empat poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut antara lain:

‎1. Menghentikan aktivitas PT Gorontalo Minerals di wilayah yang diduduki masyarakat penambang, terutama di titik Bort 1, 3, 9, dan Batu Gergaji.

‎2. Menghentikan tindakan penahanan terhadap material tambang rakyat oleh pihak perusahaan dan aparat keamanan.

‎3. Mendorong penyelesaian konflik antara PT GM dan masyarakat penambang secara menyeluruh.

‎4. Meminta DPRD segera mengundang Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango untuk membahas penyelesaian konflik ini.

Sebelumnya, ribuan masyarakat penambang yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Melawan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (14/5/2025).

Aksi yang direncanakan melibatkan 10 ribu massa ini dimulai dengan titik kumpul di Lapangan Bulodawa, Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, sebelum bergerak menuju enam lokasi strategis di Gorontalo.

Dewa Diko ditunjuk sebagai Jenderal Lapangan untuk mengkoordinasi aksi ini.

Enam lokasi yang menjadi target demonstrasi adalah kantor PT Gorontalo Minerals (GM), kantor DPRD Provinsi Gorontalo, kantor DPRD Kabupaten Bone Bolango, kantor Gubernur Gorontalo, kantor Bupati Bone Bolango, dan Polda Gorontalo.

Aksi ini merupakan wujud kegelisahan masyarakat penambang yang merasa aspirasi mereka selama ini tidak mendapatkan respons positif baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah Gorontalo.

Dalam aksinya, Aliansi Penambang Rakyat Melawan membawa tujuh tuntutan utama, dengan harapan para pemangku kebijakan di daerah dapat mendengarkan dan bertindak atas keluhan mereka.

Berikut adalah tujuh tuntutan yang dibawa oleh Aliansi Penambang Rakyat Melawan dalam aksi demonstrasi pada Rabu (14/5/2025):

Mendesak PT Gorontalo Minerals (GM) untuk menghentikan tindakan arogan terhadap penambang rakyat yang telah beraktivitas di wilayah pertambangan sejak tahun 1991 atau selama 34 tahun.

Menuntut PT Gorontalo Minerals untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dengan masyarakat penambang.

Meminta Gubernur Gorontalo untuk melakukan penciutan wilayah izin PT GM.

Mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada lahan yang telah dikuasai oleh penambang rakyat sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Meminta Gubernur Gorontalo untuk meninjau kembali keabsahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan menyelaraskannya dengan Surat Keputusan (SK) peruntukannya.

Menuntut DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengundang atau menghadirkan pihak PT GM guna memberikan klarifikasi terkait akar permasalahan polemik yang terjadi.

Mengecam keras pihak-pihak dari luar maupun dalam Bone Bolango yang diduga melakukan provokasi dan tindakan yang mengganggu stabilitas serta merugikan masyarakat penambang. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved