Penggelapan Barang Bukti
Velg Mobil Terjual Padahal Barang Bukti Kasus Narkoba Gorontalo, Kurniawan Duga Ada Polisi Nakal
Kurniawan Dwi, warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, melaporkan dugaan penggelapan velg mobil.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kurniawan Dwi, warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, melaporkan dugaan penggelapan velg mobil.
Pasalnya, velg (pelek) milik Kurniawan itu sempat disita sebagai barang bukti dalam kasus narkoba.
Atas kejadian ini, Kurniawan melayangkan laporan ke SPKT Polres Bone Bolango sejak 17 April 2025.
Awal mula velg disita polisi
Kurniawan Dwi mengatakan awalnya ia meminjamkan velg mobilnya kepada pria berinisial AF.
Namun AF ditangkap polisi terkait dugaan kasus narkoba.
Mobil yang digunakan AF, termasuk velg milik Kurniawan kemudian disita oleh Polres Bone Bolango.
Setelah penangkapan, Kurniawan mencari informasi terkait keberadaan velg tersebut.
Ia mengaku mendapat kabar bahwa velg miliknya telah ditebus bersama mobil oleh seseorang berinisial YH, rekan AF.
Padahal menurutnya kasus narkoba yang menjerat AF masih dalam proses penyidikan.
"Informasinya velg dan mobil sudah ditebus, padahal status kasusnya belum selesai," kata Kurniawan kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/5/2025).
Merasa dirugikan, Kurniawan melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Bone Bolango.
Namun ia menyebut laporan yang dilayangkan ke polisi sejak April itu belum ada perkembangan.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali terkait laporan saya, bahkan SP2HP belum diberikan," bebernya.
Kurniawan menduga ada campur tangan oknum polisi dalam proses penjualan velg miliknya.
Mengenai tudingan ini, TribunGorontalo.com masih meminta keterangan dari pihak Polres Bone Bolango.
Secara hukum, barang bukti dalam perkara pidana termasuk narkotika tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dilepas kepemilikannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 46 KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada yang berhak atau dimusnahkan, atau dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: Pekerja Bendungan Bulango Ulu Tewas, BWS Gorontalo Pastikan Harianto Suardi Ter-cover BPJS
Lalu UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 91–92 UU ini menegaskan bahwa barang bukti narkotika dan alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika disita, dan ketentuannya mengikuti KUHAP.
Untuk barang bukti selain narkotika (misalnya kendaraan, uang, atau benda lain), statusnya diputuskan pengadilan — bisa disita untuk negara, dikembalikan, atau dimusnahkan.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri Pasal 9 Perkap ini menegaskan bahwa barang bukti tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan sebelum ada ketetapan dari pengadilan.
Artinya, selama kasus belum inkrah, barang bukti wajib diamankan dan tidak boleh dijual atau ditebus baik oleh tersangka, keluarga tersangka, maupun pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com masih menunggu keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.
Terkait Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Polda Gorontalo melaporkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data Ditnarkoba Polda Gorontalo, jumlah kasus yang berhasil ditangani meningkat 51 persen, dari 63 kasus pada 2023 menjadi 95 kasus pada 2024.
Barang bukti yang disita juga menunjukkan lonjakan signifikan. Pada tahun 2024, polisi menyita 207,8683 gram sabu, jauh meningkat dibandingkan 28,041 gram pada tahun 2023.
Ganja juga mencatat lonjakan besar dengan total 2.995,7531 gram di 2024, naik dari 744,72 gram pada 2023.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya, seperti Gorilla 1.9544 gram, obat-obatan sebanyak 12.091 butir, kosmetik ilegal sebanyak 1.526 buah, dan minuman keras (miras) sebanyak 13.182,5 liter.
Ditinjau dari data rekapan kasus per satuan wilayah, untuk Narkotika Polda Gorontalo sendiri menangani 31 kasus pada 2024, naik dari 16 kasus di tahun sebelumnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Dody Manonto, Sosok Suami Penikam Istri hingga Tewas di Kotamobagu Sulut
Polres Gorontalo Kota menangani 17 kasus pada 2024, sementara tahun sebelumnya 11 kasus. Polres Gorontalo dan Polres Boalemo sendiri menangani 7 kasus pada 2023 dan 2024.
Polres Bonbol mengalami peningkatan satu kasus menjadi 5 kasus di 2024, meningkat dari 4 kasus di 2023.
Polres Pohuwato juga mengalami peningkatan signifikan, dari 18 kasus pada 2023 menjadi 25 kasus di 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.