Judi Online
Daftar Provinsi di Indonesia dengan Kasus Judi Online pada Anak Tertinggi, Gorontalo Termasuk?
Saat ini, judi online bisa menyerang siapa saja. Baik muda maupun tua bisa saja masuk dalam perangkap judi online ini. Tak terkecuali dengan anak-anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fgsjstyrjthyj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini, judi online bisa menyerang siapa saja.
Baik muda maupun tua bisa saja masuk dalam perangkap judi online ini.
Tak terkecuali dengan anak-anak.
Di Indonesia pun telah dirilis daftar provinsi teratas dalam kasus judi online pada anak ini.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Disabilitas Dirudapaksa Tiga kali oleh Oknum Perawat di RS Cirebon, Sang Ibu Trauma
Dilansir dari Kompas.com, Jakarta dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus judi online tertinggi di Indonesia, khususnya pada kelompok usia 10 hingga 20 tahun.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa ribuan anak dan remaja di dua wilayah ini telah terpapar aktivitas judi online.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa di Jawa Barat, sekitar 41.000 anak tercatat melakukan transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,8 miliar.
Baca juga: Bantah Tak Pakai APD, Korban Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Disebut Sudah Sesuai Prosedur
Jumlah tersebut menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.
Sementara itu, di tingkat kota, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online anak terbanyak, mencapai 4.300 anak.
Total nilai transaksinya ditaksir menyentuh angka Rp 9 miliar.
Di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng menjadi lokasi dengan jumlah pemain terbanyak, sedangkan wilayah Karawaci di Tangerang mencatatkan nilai transaksi tertinggi, hampir Rp 5 miliar.
Secara nasional, PPATK menemukan sebanyak 197.954 anak berusia antara 11 hingga 19 tahun terlibat dalam praktik judi online.
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan, Warga Lueng Bata Tertipu Iklan Mobil di Medsos, Uang Rp140 Juta Raib
Total nilai transaksi dari kelompok usia tersebut mencapai Rp 293,4 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, merespons temuan tersebut dengan menegaskan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam melakukan edukasi sejak dini.
Ia juga mengingatkan bahwa judi online kerap berujung pada jeratan pinjaman online ilegal, yang memperparah dampak sosial dan ekonomi.
"Anak-anak harus diberikan pemahaman tentang bahaya judi online. Peran keluarga dan guru sangat krusial dalam mencegah mereka terjerumus," kata Bey kepada Kompas.com.
Baca juga: Hanya Berlaku Hari Ini, Diskon Minyak Goreng 2L di Alfamart dan Indomaret Rp30 Ribuan
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mendorong agar pemerintah menindaklanjuti temuan ini secara serius.
Ia menekankan pentingnya perlindungan anak, termasuk melalui pemulihan psikologis bagi mereka yang sudah terlibat.
“Langkah penindakan hukum terhadap pelaku penyelenggara judi sangat penting, tetapi pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Jadi Muslim, Ruben Onsu Berangkat Haji dan Tunaikan Satu Doa Ini
Pemerintah pusat saat ini terus berupaya memberantas judi online, di antaranya dengan memblokir situs-situs yang teridentifikasi serta memperkuat literasi digital di kalangan masyarakat.
Namun, perlindungan terhadap anak dan remaja dinilai memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk masyarakat, orangtua, dan satuan pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.