Berita Viral

Waspada Modus Baru Penipuan, Warga Lueng Bata Tertipu Iklan Mobil di Medsos, Uang Rp140 Juta Raib

Seorang warga Lueng Bata, aceh tertipu iklan mobil di media sosial.Dirinya menjadi korban penipuan atas iklan yang beredar.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
PENIPUAN - Ilustrasi penipuan. Warga Laeng Bata jadi korban penipuan iklan mobil di medsos, uang Rp140 juta raib. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang warga Lueng Bata, aceh tertipu iklan mobil di media sosial.

Dirinya menjadi korban penipuan atas iklan yang beredar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pelaku yang menyamar sebagai agen jual beli mobil berhasil menipu korban dengan cara meyakinkan untuk mentransfer uang sebesar Rp140 juta.

Baca juga: Hanya Berlaku Hari Ini, Diskon Minyak Goreng 2L di Alfamart dan Indomaret Rp30 Ribuan

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mengenali modus penipuan di platform media sosial agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan.

Modus Penipuan Mobil di Facebook yang Menimpa Warga Lueng Bata

Transaksi bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil di Facebook yang mengarah pada komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp. 

Pelaku yang diketahui bersama SA (28), warga Tangerang, berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang sebesar Rp140,5 juta. 

Namun setelah uang dikirim, pelaku berdalih dana tidak masuk dan kemudian tidak dapat dihubungi lagi.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono korban merasa tertipu setelah teman korban yang diminta untuk datang ke lokasi melakukan pengecekan mobil tidak menemukan bukti transfer yang dikirim korban.

Baca juga: Setelah Log In Jadi Muslim, Ruben Onsu Berangkat Haji Tahun Ini, Tunaikan Satu Doa Ini

“Pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi," ujarnya pada Jumat (9/5/2025).

Pelaku Ditangkap, Korban Tertipu Rp140 Juta Melalui Transaksi Online

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memang bukan agen resmi dan hanya berpura-pura menjual mobil melalui akun Facebook palsu. 

Pelaku berhasil ditangkap di Tangerang pada Sabtu (3/5/2025) dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

5 Tips Cegah Penipuan Online: Edukasi dari Praktisi Digital Bali

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved