Berita Viral

Mayat Bayi Dalam Tas Ojol Diduga Hasil Cinta Terlarang Kakak Adik

Polisi berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang diduga kuat menjadi pengirim paket berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol).

Editor: Wawan Akuba
TribunMedan
INCES BUANG BAYI -- Kakak beradik buang bayi hasil hubungannya dengan pesan gojek. Berakhir diringkus polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang diduga kuat menjadi pengirim paket berisi mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol).

Lebih mengejutkan, mayat bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan inses atau hubungan sedarah antara kedua pelaku, R (24) dan adiknya NH (21).

Keduanya diringkus di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Baca juga: Akibat Tak Diperhatikan Sang Istri, Ayah di Banjar Jabar Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

"R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (10/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, NH melahirkan seorang bayi pada 3 Mei 2025 di kediaman mereka di Barak Tambunan Sicanang Belawan.

Namun, kondisi bayi tersebut memburuk pada 7 Mei 2025.

NH kemudian membawa bayinya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung.

Pihak medis menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya yang kurang gizi dan lahir prematur.

Namun, NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya.

"NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur," jelas Kombes Pol Gidion.

Baca juga: Perang Nuklir di Ujung Tanduk! India-Pakistan Saling Serang Pangkalan Udara, Dunia Tegang!

Tragisnya, bayi laki-laki tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa jenazah bayi mereka ke Hotel Abadi Brayan.

Kemudian, pada pukul 06.00 WIB, keduanya keluar dari hotel dan memesan layanan ojol.

"Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian," katanya.

Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi.

Pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari tanpa curiga mengantarkan paket tersebut ke alamat masjid yang dituju.

Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor penerima, namun tidak ada respons.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ekonomi Gorontalo Meroket, Tertinggi Ke-4 Nasional di Atas DKI Jakarta

Merasa curiga, Yusuf kemudian memeriksa isi paket Gosend tersebut.

Betapa terkejutnya ia ketika mendapati bahwa paket yang dibawanya berisi jenazah seorang bayi.

"Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu kedua tersangka berhasil ditangkap," ungkapnya. 

R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved